Setelah penyelidikan terungkap kalau sebanyak 36 BKPB kendaraan dinas dijual pelaku.
Oknum ASN Pemkab Donggala yang terseret dalam kasus itu berinisial MYA berusia 39 tahun selaku Kepala Seksi dan I sebagai staf berusia 46 tahun.
Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana menyebutkan, kedua oknum ASN itu beraksi pertama kali Maret 2023.
Kala itu, pelaku MYA menjual 5 BPKB Kendaran Dinas.
Kemudian Juli MYA bersama I mencuri lagi 31 BPKB Kendaraan Dinas. Setelahnya mereka foya-foya beli barang enggak guna.
"Keuntungan yang didapatkan MYA digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sementara pelaku I alias Didu untuk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan keluarga,” jelas AKBP Efos via Whatsapp (21/11/2023).
Baca Juga: Jangan Bingung, Nomor BPKB Tertulis di STNK Kok, Cek Aja Sebelah Sini