Duo ASN Nakal Jual 36 BPKB Kendaraan Dinas, Sempat-Sempatnya Beli Barang Nggak Guna

Ferdian - Selasa, 21 November 2023 | 17:10 WIB

Duo ASN nakal Pemkab Donggala jual 36 BPKB kendaraan dinas. Demi beli barang nggak berguna (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Dua oknum ASN nakal di Pemkab Donggala, Sulawesi Tengah harus berurusan sama polisi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten.

Kedua pelaku berinisial MYA (39), Kepala Seksi dan I (46), seorang staf.

Dilansir dari TribunPalu, Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Kabid Aset Pemkab Donggala Fajria.

Dalam laporannya, Fajria menyebut banyak BPKB mobil Pemkab Donggala, Sulawesi Tengah, hilang.

Bahkan, beberapa BPKB kendaraan dinas yang hilang itu dikuasai masyarakat Pasangkayu, Sulawesi Barat.

"Selanjutnya tanggal 8 November 2023, Polres Donggala menangkap satu tersangka dengan inisial I alias Didu (46). Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka baru yakni MYA (39)," kata AKBP Efos, Selasa (21/11/2023).

Saat ini kedua pelaku ditahan dalam sel Polres Donggala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka MYA dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 362 KUHP Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara."

"Sementara tersangka I alias Didu dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman 17 tahun penjara," jelas AKBP Efos.

Setelah penyelidikan terungkap kalau sebanyak 36 BKPB kendaraan dinas dijual pelaku.

Oknum ASN Pemkab Donggala yang terseret dalam kasus itu berinisial MYA berusia 39 tahun selaku Kepala Seksi dan I sebagai staf berusia 46 tahun.

Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana menyebutkan, kedua oknum ASN itu beraksi pertama kali Maret 2023.

Kala itu, pelaku MYA menjual 5 BPKB Kendaran Dinas.

Kemudian Juli MYA bersama I mencuri lagi 31 BPKB Kendaraan Dinas. Setelahnya mereka foya-foya beli barang enggak guna. 

"Keuntungan yang didapatkan MYA digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sementara pelaku I alias Didu untuk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan keluarga,” jelas AKBP Efos via Whatsapp (21/11/2023).

Baca Juga: Jangan Bingung, Nomor BPKB Tertulis di STNK Kok, Cek Aja Sebelah Sini