"Dasar hukum tentang tarif layanan parkir tertungan di masing-masing pemda. Di Jakarta ada di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31/2017," kata dia.
Agus menambahkan, petugas parkir wajib tanggung jawab ketika konsumen kehilangan kendaraan atau barang saat berada di tempat parkir.
"Jika tidak bertanggung jawab, pelaku usaha perparkiran dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)," terangnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan hal tersebut juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3416/Pdt/1985.
Dalam putusan MA itu, dijelaskan perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.
Untuk alasan itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pelaku usaha perparkiran.
"Pelaku usaha tidak bisa mengalihkan tanggung jawab," katanya.
"Jadi konsumen berhak meminta tanggung jawab apabila mengalami kehilangan barang kepada tukang parkir," pungkasnya
Baca Juga: Jangan Mau Bayar Parkir di Jogja Kalau Enggak Dikasih Karcis, Jukir Kasar Bakal Ditindak