Parkir Wajib Gratis Jika Tak Diberi Karcis, YLKI Tunjukan Jurus Menang Debat Lawan Jukir

Irsyaad W - Kamis, 7 Desember 2023 | 13:00 WIB

Aksi jukir liar di blok M (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Lokasi parkir tanpa karcis maka wajib gratis.

Ini sudah diatur undang-undang dan pemilik motor atau mobil berhak tidak membayar.

Bahkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) beri jurus jitu menang debat lawan jukir jika masih ngeyel.

Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno menjelaskan, parkir secara peruntukkannya terbagi menjadi tiga yakni:

1. Parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas
2. Parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen, dan
3. Parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)

"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah pemerintah daerah (Pemda)," ujarnya, (5/12/23) menukil Kompas.com.

Dalam hal ini, Pemda juga bisa bekerjasama dengan pihak ketiga.

Apabila terdapat pungutan parkir on the road tanpa ada pengelolaan dari Pemda dan tidak bertiket, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar.

Agus mengatakan, Pemda memiliki kewajiban untuk menertibkan, atau mengajak kerja sama petugas parkir setempat.

Ia juga menegaskan, tanpa adanya tiket parkir, masyarakat bisa menolak, bahkan melaporkan hal tersebut ke Pemda atau kepolisian.

Tribun Jateng /Iwan Arifianto
Juru parkir (Jukir) sedang melayani pengguna parkir yang hendak pergi di Jalan Mgr Suyigopranoto, Bulustalan, Semarang Selatan, Kota Semarang (18/2/2023).

"Dasar hukum tentang tarif layanan parkir tertungan di masing-masing pemda. Di Jakarta ada di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31/2017," kata dia.

Agus menambahkan, petugas parkir wajib tanggung jawab ketika konsumen kehilangan kendaraan atau barang saat berada di tempat parkir.

"Jika tidak bertanggung jawab, pelaku usaha perparkiran dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)," terangnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan hal tersebut juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3416/Pdt/1985.

Dalam putusan MA itu, dijelaskan perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.

Untuk alasan itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pelaku usaha perparkiran.

"Pelaku usaha tidak bisa mengalihkan tanggung jawab," katanya.

"Jadi konsumen berhak meminta tanggung jawab apabila mengalami kehilangan barang kepada tukang parkir," pungkasnya

Baca Juga: Jangan Mau Bayar Parkir di Jogja Kalau Enggak Dikasih Karcis, Jukir Kasar Bakal Ditindak