Otomotifnet.com - Hentikan kebiasaan merokok sambil motoran atau nyetir mobil.
Karena bisa kena denda berkali-kali lipat dari harga sebungkus rokok.
Sebab larangan ini sudah diatur dalam undang-undang.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menyampaikan, saat ini peraturan soal larangan merokok sambil berkendara masih terus disosialisasikan.
Selain itu, pihaknya juga masih memberikan edukasi-edukasi terkait dengan bahaya merokok sambil berkendara kepada masyarakat.
"Masih sosialisasi dan kedepankan edukasi," ujarnya saat dihubung Kompas.com, (4/12/23).
Sementara itu, Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, terkait dengan aturan merokok sambil berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283.
Berikut bunyinya:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
Alfian menyampaikan, berdasarkan pasal tersebut, saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, seseorang seharusnya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi.
"Bahkan di dalam pasal 106 justru ditegaskan dalam mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," ujar Alfian, terpisah.
Kemudian dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 6 huruf d disebutkan pula, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Alfian melanjutkan, larangan ini merupakan salah satu dari aspek kenyamanan dari 5 aspek penggunaan sepeda motor berdasarkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 3 Ayat (2) yaitu:
1. Aspek Keselamatan
2. Aspek Keamanan
3. Aspek Kenyamanan
4. Aspek Keterjangkauan
5. Aspek Keteraturan.
Menurut Alfian, larangan merokok merupakan aspek ketiga dari aspek penggunaan motor yaitu kenyamanan, dan bukan menjadi aspek keselamatan maupun keamanan.
"Mengemudikan kendaraan secara wajar dan konsentrasi masuk dalam aspek keselamatan diatur dalam pasal 4 huruf k," terangnya.
"Maka, berdasarkan hal ini, kami berpendapat untuk mengemudikan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor sambil merokok perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut yang dapat membuktikan bahwa saat pengemudi merokok bisa mengganggu konsentrasi. Berbeda dengan mengemudi dibawah pengaruh alkohol," sambungnya.
Sementara menurut Training Director Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, berkendara sambil merokok dapat menyebabkan bahaya, baik untuk pengendara itu sendiri atau untuk pengendara lain.
"Berkendara sambil merokok dapat membuat kesulitan dalam memegang handle grip. Sebab, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip," ungkap Sony dikutip dari Kompas.com (25/10/23).
Tak hanya itu, merokok sambil berkendara juga membuat pengendara menjadi tidak fokus pada jalanan.
Hal ini lantaran pengamatan terbagi ke rokok.
Sehingga, hal tersebut menyebabkan perilaku defensive atau safety riding berupa manuver seperti menghindari objek di depan akan sulit dilakukan.
"Perlu diingat, bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik, bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika ingin merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara," jelas Sony.
Baca Juga: Nasib Aipda DS Naik Motor Sambil Nyebat, Dihadiahi Ini Oleh Atasan