Polisi Mirip Dukun, Insting Terlatih Pergoki Mobil Pakai Pelat Nomor Palsu di Jalan

Irsyaad W - Senin, 11 Desember 2023 | 16:30 WIB

Pelat nomor palsu merajalela di DKI Jakarta (Irsyaad W - )

"Kami itu kan punya data kendaraan tersebut dan bisa kordinasi dengan Polda Metro Jaya (bagian registrasi) setelah kami cek dengan e-Tilang itu datanya ternyata berbeda, begitu kami cek nomor rangka dan nomor mesin dengan pelat nomor yang terpasang memang jenisnya sama cuma nomor rangka dan nomor mesin berbeda," tegasnya.

"Dari situ kami bawa ke pos saya interogasi ternyata dia beralasan melakukan hal itu untuk menghindari Ganjil-Genap dengan mengganti pelat nomor tersebut," beber Jusza.

"Tak sampai di situ, ternyata STNK aslinya dibawa dengan alasan takut," bebernya.

Ia pun menegaskan ke pengemudi wanita tersebut bahwa pemalsuan terhadap pelat nomor masuk dalam tindak pidana.

"Tadi saya jelaskan kan bahwa itu murni tindak pidana pemalsuan. Dari situ kami berikan tilang manual dan pelat nomor palsunya kami sita beserta STNK aslinya," jelas Jusza.

"Kami juga berikan surat perjanjian dengan materai agar tidak kembali diulangi," tegasnya.

Sebagai info, aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian, pada Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Pelanggarnya dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Adu Sakti Pelat Nomor Dewa dan Ganjil Genap, Siapa Paling Kuat?