Otomotifnet.com - Data Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang salah baiknya segera diralat.
Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang bakal menyusahkan di kemudian hari.
Oleh itu jika terjadi kesalahan dalam pendataan atau penulisan pada BPKB, segera lakukan proses perbaikan
Syarat dan cara mengurus ralat BPKB:
Dalam mengurus ralat BPKB, terdapat persyaratan yang perlu disiapkan, antara lain:
- BPKB yang akan diralat
- STNK asli
- bKartu Tanda Penduduk (KTP)
- bFaktur pemilik, yakni dokumen resmi atau bukti sah pembelian kendaraan bermotor
- bKendaraan bermotor yang dokumen BPKB-nya ingin diralat.
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat, menyampaikan keperluan ralat BPKB, dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas.
Sebelum meninggalkan kantor Samsat, pastikan untuk memeriksa kembali data pada BPKB yang sudah diperbaiki.
Sebagai info, pentingnya data akurat pada BPKB sangat ditekankan.
Menukil Kompas.com, kesalahan data pada BPKB atau STNK dapat menyebabkan pembayaran pajak dianggap tidak sah jika tidak segera diperbaiki.
Kesalahan pendataan biasanya terjadi pada kolom nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, serta nomor polisi kendaraan.
Perlu diingat, layanan ralat BPKB berbeda dengan balik nama kendaraan bermotor.
Proses ralat BPKB bertujuan untuk memperbaiki data yang salah, sedangkan balik nama adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan.
Umumnya, langkah balik nama kendaraan bermotor dilaksanakan saat individu baru saja membeli sepeda motor atau mobil bekas dari pemilik sebelumnya.
Dengan kata lain, pemilik yang baru tidak diharuskan lagi menggunakan informasi pemilik sebelumnya saat akan melakukan pembayaran pajak atau melakukan perpanjangan STNK.
Baca Juga: Nomor BPKB Ternyata Tercantum di STNK, Silakan Cek Masing-masing di Bagian Ini