Otomotifnet.com - Jangan bimbang untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan kalian.
STNK yang sudah mati tahunan pun masih bisa diurus di kantor Samsat.
Untuk pemilik yang ingin mengaktifkan STNK kembali dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.
Namun, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang ke kantor Samsat induk.
Adapun syarat yang harus dilengkapi yaitu, membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan KTP asli dan fotokopi.
Dilansir dari situs samsatkeliling, untuk alur mengurus STNK mati, sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat
Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat di mana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.
2. Cek fisik kendaraan
Cek fisik dapat dilakukan di Samsat, dan petugas Samsat mengecek nomor rangka, nomor mesin dan menyesuaikan dengan BPKB yang dibawa.
Untuk cek fisik kendaraan, dikenakan biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.
3. Mengisi formulir pajak
Mengisi dan mencetak formulir pajak, pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.
Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan 'Proses'.
Setelah ini formulir pajak akan dicetak, kemudian menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.
4. Siapkan dokumen yang diperlukan
Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.
Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.
5. Mengisi surat keterangan
Surat ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan, Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.
6. Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan di loket pembayaran progresif.
Kemudian untuk menghitung denda STNK yang mati, tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayar.
Berikut cara menghitungnya:
- Penghitungan denda PKB: 25% per tahun
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.
Baca Juga: Perpanjang Pajak Pakai Fotokopi STNK Aja Bisa Enggak Sih? Samsat Kasih Jawabannya