“Selain mobil dinas, motor dinas yang di bagian belakangnya ada lampu rotator juga ikut ditutup,” sambung Jodi.
Selanjutnya seluruh kendaraan dinas dengan rotator yang ada di setiap satuan juga akan diberlakukan sama.
Penutupan kaca film 20 persen juga berlaku pada kendaraan dinas di setiap Polsek.
Satlantas ditunjuk sebagai leading sector di Polres Tulungagung untuk melaksanakan perintah Kapolri ini.
Penutupan kaca film 20 persen ini tidak termasuk rotator bagian depan.
Menurut Jodi, justru akan berbahaya jika rotator depan dibuat gelap.
Kendaraan dari arah depan kemungkinan tidak bisa melihat kendaraan Patwal yang tengah melaju.
“Justru kalau depan harus melihat rotator ini supaya tidak terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Jodi sempat menguji rotator yang belum ditutup kaca film 20 persen dan yang sudah ditutup.
Hasilnya kedipan cahaya biru dari rotator lebih adem diterima mata.
Sementara saat belum ditutup cahaya biru dari rotator sangat menyilaukan mata.
Rotator mobil dinas polisi biasa dinyalakan saat melakukan patroli maupun pengawalan.
Hanya ada sedikit perbedaan penyalaan rotator saat patroli dan pengawalan.
Saat patroli rotator depan dan rotator belakang wajib dinyalakan semua.
Sementara saat pengawalan, rotator belakang tidak boleh dinyalakan karena bisa menyilaukan kendaraan yang dikawalnya.
Baca Juga: Pelat Dewa Yang Tak Lagi Sakti, Kena Razia Ganjil Genap Dan Pakai Lampu Rotator