Ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban tetapi juga untuk memastikan bahwa semua usaha yang beroperasi sesuai dengan undang-undang, khususnya dalam sektor Migas.
"Masalah ini ada di tangan di Pertamina. Nah, kalau Pertamina mengizinkan secara legalitas usaha. Tetapi kalau tidak ada izin kan bermasalah, bertentangan juga dengan undang-undang Migas," ucap Rahmad dilansir dari TribunKaltim.co.
Sebelumnya, izin operasional usaha Pom Mini atau Pertamini di Kota Balikpapan hingga memasuki tahun 2024 ini belum ada kejelasan.
Para pemilik Pertamini hanya bisa pasrah menanti aturan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Balikpapan dan Pertamina.
"Kemarin itu kita sudah adakan pertemuan dengan pemerintah kota Balikpapan dan Pertamina, bilangnya sih kemarin itu dalam waktu dekat, tetapi sampai saat ini juga belum ada kejelasan apakah kami diberikan izin atau tidak," ujar Maman salah satu pedagang bensin eceran di Kota Balikpapan, (1/1/24).
Sementara Walikota Balikpapan Rahmad, mengatakan upaya memberikan fasilitas bagi masyarakat yang ingin berusaha di sektor Pom Mini masih terus dikaji.
Akan tetapi, dia menegaskan, pemerintah Kota Balikpapan sebenarnya siap memfasilitasi perizinan usaha Pom Mini.
Namun dengan catatan sumber pasokan BBM yang diperoleh para pelaku usaha di sektor Pom Mini juga harus jelas.
"Secara perizinan untuk orang berusaha, tapi kan ada regulasi bahwa ini kan ada badan usaha yang berbeda," tutur Rahmad.
"Masalah migas saya hanya tekankan, kalau sumber minyaknya jelas, pasokan minyak jelas, kami akan izinkan," katanya.
Rahmad pun meminta pengertian dari semua pihak yang ingin berusaha di Pom Mini ini.
"Kita cari regulasi, saling menjaga semua, kita enggak boleh melanggar atau menabrak aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga: Pertamini Disentil Pertamina, Takaran Nggak Sesuai, Selisih Harga Ngawur?