Aturan Baru, Denda Rp 50 Juta Bisa Menjerat Produsen, Penjual dan Pemakai Knalpot Brong

Irsyaad W - Sabtu, 13 Januari 2024 | 15:00 WIB

Polisi datangi bengkel modifikasi yang jual knalpot brong (Irsyaad W - )

"Kepada pemilik bengkel kami imbau agar tidak melayani pengendara untuk memasang knalpot brong," jelasnya.

Ali mengungkapkan, penggunaan knalpot brong memang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat terutama ketika sedang beristirahat.

Hal itu dikarenakan suara knalpot tersebut sangat bising.

Oleh karenanya, dengan adanya imbauan ini bertujuan agar penjual knalpot brong dan pemilik bengkel ke depannya tidak melayani masyarakat untuk memasang knalpot brong.

"Kami dari satuan lalu lintas, Dishub dan Satpol PP melakukan tindakan kegiatan patroli keliling dengan sasaran bengkel modifikasi knalpot," ucapnya.

Menurutnya, selama ini petugas sudah gencar melakukan razia knalpot brong.

Ilustrasi dari knalpot brong yang dilarang penggunaannya oleh pihak kepolisian Boyolali.

Pengendara pengguna knalpot brong juga ditilang dan copot knalpotnya.

Melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengguna knalpot brong bisa berujung dipenjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

"Maka adanya Perda ini diharapkan membuat lebif efek jera kepada pengguna knalpot brong. Juga ada aturan yang dapat menindak juga kepada penjual dan pembuatnya," katanya.

Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat untuk turut serta dalam membantu pihak kepolisian.

Sosialisasi perda ini akan terus dilakukan beberapa waktu kedepan, sampai nanti mulai dilakukan penindakan dan penerapan perdanya.

Baca Juga: Tetangga Bisa Gugat Lantaran Terganggu Knalpot Bising, Pasal Berlapis