Otomotifnet.com - Geger video Polisi jambak pemuda naik motor boncengan 3 di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Usai diamankan, Polisi rompi hijau tersebut tergopoh laporan pakai handy talky (HT).
Sebab saat proses pengeharan di jalan, salah satu pemuda itu tepergok buang pistol di bawah gerobak batagor.
Penangkapan ini dilakukan anggota Satlantas Polresta Bandung (22/1/24) kemarin.
Dalam unggahan video akun X/@Pai_C1, tampak pemuda yang mengenakan helm kuning dan jaket hitam itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.
"Pak Aseng, izin Pak Aseng melaporkan Pak Aseng, karena ini bawa senpi (senjata api)," ujar petugas dalam video berdurasi 1.01 menit itu.
Terkait video viral tersebut, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusrowo Wibowo memberikan penjelasannya.
Pihaknya mengatakan, berawal ketika anggota Satlantas Polresta Bandung melihat si pemuda naik motor berbonceng tiga lalu-lalang.
Setelah dilakukan pengejaran, ternyata salah satunya ada yang membuang sesuatu ke bawah gerobak pedagang.
Kusworo menjelaskan, setelah ketiga pemuda tersebut ditangkap, petugas lalu mencari barang yang sempat dibuang pemuda tersebut.
Setelah ditemukan, barang tersebut ternyata merupakan senjata angin dengan peluru mimis.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan bahwa senjata tersebut merupakan sebuah pistol," ujar Kusworo, (23/1/24) melansir Kompas.com.
"Namun tidak memberikan ledakan api sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai senjata api," bebernya.
Pihaknya juga menjelaskan, karena ancaman hukuman pelanggaran tersebut di bawah 5 tahun, maka tidak bisa dilakukan penahanan.
"Namun sampai saat ini masih diambil keterangan dalam kurun waktu yang masih proses belum sampai 1x 24 jam, jadi statusnya masih penangkapan," jelasnya.
Kusworo menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku tidak dilakukan penahanan dan langsung dilepaskan.
Alasannya, penyidik masih mengkaji dugaan unsur pidananya, karena senpi tersebut merupakan jenis air soft gun, di mana keluarnya peluru dihasilkan dari dorongan angin atau gas, bukan dari ledakan atau mesiu.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa senjata tersebut belum atau tidak dipergunakan oleh diduga pelaku.
Kendati demikian, ketiga pemuda tersebut dapat dijerat dengan UU Lalulinta, UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 13, di mana pengendara yang membahayakan nyawa pengendara lain bisa diancam dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.
Baca Juga: Sekeluarga Kompak Nimbun Dosa, Barang Bukti Magnet, Kunci T, Pistol Mainan dan 7 Motor