Otomotifnet.com - Polisi dengan sengaja menembak kaki penjual motor bekas.
Tindakan tegas ini diambil karena 2 Honda Scoopy dan 5 pembeli cukup jadi bukti kuat.
Bukti kuat jika motor-motor yang dijual hasil malingan.
Sedangkan 5 pembeli tersebut ikut dijambak Polisi karena menjadi penadah.
Penangkapan ini dilakukan Tim Puma 1 Satreskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap pemuda inisial FA (19).
Warga Desa Rato, Lambu, Kabupaten Bima itu ditembak karena berusaha kabur saat ditangkap, (24/1/24).
Kasubsi Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun mengatakan, selain FA, polisi turut menangkap 5 orang penadah inisial IU (28), RA (32), YU (45), AB (45) dan FS (49).
"Para pelaku ini ditangkap oleh anggota di lokasi yang berbeda," kata Nasrun saat dikonfirmasi, (25/1/24) disitat dari Kompas.com.
Nasrun menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan Darwis, warga Kelurahan Melayu, Asakota, Kota Bima.
Dia melaporkan motor miliknya telah dibawa kabur FA dengan modus meminjam, (12/1/24).
Setelah beberapa hari penyelidikan, Polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di dusun Pambu, Desa Buncu, Sape.
"Informasi itu sigap direspons anggota dengan melakukan penangkapan hari Rabu kemarin," ujarnya.
Saat upaya penangkapan berlangsung, lanjut dia, FA sempat berusaha kabur dari pintu belakang rumah, namun pelariannya harus terhenti setelah ditembak polisi tepat pada bagian kaki kanan.
Setelah diinterogasi, Polisi kemudian menangkap 5 orang penadah berikut barang bukti berupa dua unit Honda Scoopy, yang salah satunya milik korban Darwis.
Nasrun mengatakan, saat ini keenam anggota jaringan curanmor tersebut sudah diamankan di mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah mendapat perawatan di rumah sakit, FA dinyatakan dapat dipulangkan. Sekarang kami amankan bersama lima temannya di Polres untuk proses lebih lanjut," kata Nasrun.
Baca Juga: Komplotan Maling Motor Jadi Samsak Tinju Warga, Satu Pelaku Bocah 15 Tahun