Keesokan harinya, korban Sandi Afianto pun menaruh curiga ketika mendapati pelaku berangkat kerja dengan jalan kaki.
"Korban sempat tanya ke pelaku kemana sepeda motornya. Tapi dijawab okeh pelaku bahwa sepeda motor tersebut dipakai oleh bapak mertuanya, karena motor mertuanya sedang rusak dan berada di bengkel," imbuhnya.
Sekitar awal bulan Desember 2023 korban akhirnya menanyakan kembali ke pelaku.
Sebab sudah lama ia tidak melihat pelaku menggunakan Supra X125 miliknya. Kecurigaan dan kekhawatiran korban pun memuncak.
"Dan benar saja, saat ditanyai pelaku mengaku bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan. Kepada korban, pelaku berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut akan tetapi hingga Maret 2024 tidak kunjung dikembalikan. Korban akhirnya melapor ke Polsek Manyar," tandasnya.
Polisi pun bergerak cepat mengamankan pelaku saat ngopi di Desa Pongangan, Manyar, Gresik, (9/3/24).
Pelaku Nasrul Umam tidak berkutik dan langsung dikeler ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," imbuhnya.
Baca Juga: Total 14 Mobil Rental Digadai Penjual Cilok, Dibuat Buntung Kakek Zeus Ratusan Juta