Otomotifnet.com - Muhammad Nasrul Umam, warga Pongangan Krajan, desa Pongangan, Manyar, Gresik, Jawa Timur adalah contoh teman tidak tahu diri.
Karena Honda Supra X125 yang dipinjami temannya malah ditukar duit alias digadaikan.
Pelaku berusia 31 tahun ini awalnya meminjam Supra X125 temannya dengan dalih untuk berangkat bekerja.
Bukannya terimakasih, Nasrul Umam malah menggadaikan Supra X125 milik M Sandi Afianto (25) asal Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.
Padahal korban sudah berbaik hati meminjamkan motor bebek itu untuk dipakai bekerja.
Pelaku meminjam Honda Supra X125D nopol W 3975 CO kepada korban M Sandi Afianto.
Dalihnya untuk kendaraan berangkat kerja sehari-hari pada 14 Oktober 2023.
"Korban kasihan melihat kondisi pelaku yang tidak memiliki kendaraan dan berangkat kerja dengan jalan kaki, korban akhirnya meminjamkan sepeda motor tersebut," ujar Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisno, (12/3/24) mengutip TribunJatim.com.
Ternyata, Supra X125 itu hanya dipakai beberapa hari saja.
Lalu pada 26 Oktober 2023 secara diam-diam pelaku menggadaikan Supra X125D itu tanpa sepengetahuan korban.
Keesokan harinya, korban Sandi Afianto pun menaruh curiga ketika mendapati pelaku berangkat kerja dengan jalan kaki.
"Korban sempat tanya ke pelaku kemana sepeda motornya. Tapi dijawab okeh pelaku bahwa sepeda motor tersebut dipakai oleh bapak mertuanya, karena motor mertuanya sedang rusak dan berada di bengkel," imbuhnya.
Sekitar awal bulan Desember 2023 korban akhirnya menanyakan kembali ke pelaku.
Sebab sudah lama ia tidak melihat pelaku menggunakan Supra X125 miliknya. Kecurigaan dan kekhawatiran korban pun memuncak.
"Dan benar saja, saat ditanyai pelaku mengaku bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan. Kepada korban, pelaku berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut akan tetapi hingga Maret 2024 tidak kunjung dikembalikan. Korban akhirnya melapor ke Polsek Manyar," tandasnya.
Polisi pun bergerak cepat mengamankan pelaku saat ngopi di Desa Pongangan, Manyar, Gresik, (9/3/24).
Pelaku Nasrul Umam tidak berkutik dan langsung dikeler ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," imbuhnya.
Baca Juga: Total 14 Mobil Rental Digadai Penjual Cilok, Dibuat Buntung Kakek Zeus Ratusan Juta