Otomotifnet.com - Pemerintah menerapkan aturan ganjil genap di jalan tol selama arus mudik dan balik lebaran 20224.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
Ganjil genap diterapkan guna mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Rekayasa ganjil genap arus mudik Lebaran 2024 akan diberlakukan mulai 5 April 2024 dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta sampai Km 414 ruas Tol Semarang-Batang.
Sementara, ganjil genap arus balik Lebaran 2024 diberlakukan mulai 12 April 2024 dari Km 414 ruas Tol Semarang-Batang sampai KM 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.
Penerapan ganjil genap berlaku bagi setiap pengendara mobil penumpang, bus dan angkutan barang.
Berikut jadwal dan lokasi ganjil genap selama mudik Lebaran 2024, dikutip dari Kompas.com.
Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2024
1. 5 April 2024 pukul 14.00 WIB dan 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang;
2. 8 April 2024 dan 9 April 2024, pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB mulai dari Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang; dan
Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024
1. 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta;
2. 13 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB mulai dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta; dan
3. 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai 16 April 2024 pukul 08.00 WIB Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang mendapat pengecualian untuk penerapan ganjil genap, berikut daftarnya.
1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
5. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning 7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol
10. Kendaraan angkutan barang yang membawa logistik.
Baca Juga: Inilah 10 Jenis Mobil Bebas Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024, Nomor 7 Bisa Kita Miliki