Perlu Tahu, Ini Jadwal Contra Flow Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Raspati Dana - Minggu, 7 April 2024 | 10:00 WIB

Penerapan diskon tol Cipali rencananya akan diterapkan pada hari-hari tertentu dalam periode arus mudik dan balik lebaran 1445 H (Raspati Dana - )

Otomotifnet.com - Untuk kelancaran Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara (Kakorlants Polri) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan.

Dalam keputusan tersebut, akan diberlakukan sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil genap di jalan tol.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2024, dengan mengedepankan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan para pemudik.

“Kami melakukan persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam acara Focus Group Discussion yang digelar Harian Kompas bertajuk 'Mudik Ceria Penuh Makna' di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Jum'at (5/4/2024).

Lantas, bagaimana jadwal penerapan one way, contra flow, dan ganjil genap selama periode Lebaran 2024?

Berikut ulasan selengkapnya.

A. Sistem Satu Arah (One Way)

Pengaturan sistem satu arah pada arus mudik dan balik Lebaran 2024 sebagai berikut:

- Arus mudik

1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo–Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang.

2. Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo–Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang–Batang.

3. Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang–Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo–Palimanan (Cipali) dengan ketentuan:

4. Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang–Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo–Palimanan (Cipali) pada Senin–Rabu, 8–10 April 2024 masing-masing pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.

- Arus Balik:

1. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali).

2. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali).

3. Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali).

4. Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 72 A ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 A ruas Jalan Tol Semarang – Batang dengan ketentuan:

5. Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 72 A ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 A ruas Jalan Tol Semarang – Batang:

“Adapun saat pemberlakuan sistem satu arah pada ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan ketika arus mudik dan balik kendaraan bermotor dari ruas Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan yang menuju arah Jakarta ataupun Semarang dapat keluar di Gerbang Tol Cimalaka dan Gerbang Tol Cisumdawu Jaya,” kata Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub.

B. Sistem Contra Flow

Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) adalah sebagai berikut:

- Arus Mudik:

Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali).

- Arus Balik:

Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek.

TribunJabar.id/Gani Kurniawan
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap di jalan tol selama arus mudik dan balik lebaran

C. Sistem Ganjil Genap

Penerapan sistem ganjil – genap adalah sebagai berikut:

- Arus Mudik:

1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

2. Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

- Arus Balik:

1. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

2. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

3. Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

“Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya,” kata Hendro.

Dirinya menambahkan, ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok.

Baca Juga: Ratusan Polisi Bakal Dibekali Mata-mata Kecil, Buat Tilang Pemudik?