Otomotifnet.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah surat penting dalam kepemilikan kendaraan.
Kalau sampai STNK jelas bikin pemilik kerepotan, karena bisa dikira barang curian.
Hilangnya STNK dapat menyebabkan masalah, seperti kendaraan tidak dapat digunakan atau kena sanksi administratif oleh pihak berwenang.
Untuk mengatasi masalah ini, pemilik dapat mengajukan permohonan pembuatan ulang STNK ke instansi yang berwenang.
Berikut cara mengurus STNK yang hilang atau rusak; Untuk mengurus STNK hilang, pastikan pemilik mencatat beberapa syarat berikut ini:
Surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat.
- Fotokopi e-KTP dan asli.
- Fotokopi STNK jika ada.
- BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir pihak leasing jika kendaraan belum lunas.
- Pastikan membawa kendaraan yang akan dibuat STNK baru.
DIkutip dari Kompas.com, berikut langkah-langkah atau cara mengurus STNK hilang di Samsat:
- Isi formulir permohonan membuat STNK baru dan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat.
- Lakukan cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
- Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
- Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
- Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
- Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Adapun biaya penerbitan STNK untuk roda dua atau tiga ialah Rp 100.000 dan pengesahan Rp 25.000.
Sementara untuk penerbitan STNK mobil ialah Rp 200.000 dengan biaya pengesahan Rp 50.000.
Baca Juga: Dijamin Polisi, SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran Dapat Ampunan