Sampai Beli Yang Palsu, Ini Sebabnya Orang Kepengin Pakai Pelat Dinas TNI dan Polri

Ferdian - Rabu, 24 April 2024 | 19:45 WIB

Fortuner berpelat dinas TNi palsu arogan di jalan (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Baru-baru ini viral penggunaan pelat dinas TNI palsu oleh seorang pengemudi Fortuner.

Kini karena ketahuan menggunakan pelat dinas palsu, si pengemudi mobil tersebut harus berurusan dengan polisi.

Ngomongin kasus tersebut, kenapa ya banyak yang kepengin pakai pelat dinas?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum pernah menyampaikan pendapatnya.

Ia mengatakan hal tersebut menunjukan lemahnya pengawasan di Institusi yg memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelat dinas.

"Pelat dinas pada hakekatnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional yang bersifat kedinasan, baik di institusi Polri maupun TNI, namun masih ditemukan kendaraan dengan plat dinas dipakai oknum sipil yang tidak berhak," katanya dikutip dari Kompas.com.

Budiyanto mengatakan, ada beberapa variabel atau alasan yang memungkinkan oknum sipil tertentu menggunakan pelat dinas palsu.

"Untuk menghindari Ganjil-Genap, menghindari jepretan kamera CCTV, menghindari pajak tahunan dan BBN, untuk gagah-gagahan dan sebagainya," kata Budiyanto.

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, ada beberapa dugaan atau kemungkinan pelat nomor dinas tersebut didapatkan.

"Ada dugaan relasi atau perkenalan oknum tersebut dengan oknum institusi yang mengeluarkan pelat dinas. Membeli di market place atau kaki lima, atau kemungkinan memalsukan sendiri karena memiliki keahlian untuk itu," tambahnya.

Budiyanto mengatakan, apapun alasan yang terjadi tentang fenomena penggunaan pelat dinas palsu merupakan renungan, instropeksi dan evaluasi bagi institusi yang mengeluarkan pelat dinas.

"Agar lebih selektif dalam mengeluarkan pelat dinas dan melakukan pengawasan secara ketat," ungkapnya.

Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pidana pelanggaran lalu-lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang- Undang No 22 tahun 2009, dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Apabila ada dugaan pemalsuan dan terpenuhi unsur-unsur pemalsuan dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dan dapat dipidana dengan pidana penjara enam tahun.

Baca Juga: Terbongkar, Ini Identitas Sopir Fortuner Pelat Dinas TNI Palsu Ngaku Adik Jenderal