Otomotifnet.com - Buat yang sudah menjual kendaraannya disarankan untuk melapor dan memblokir STNK.
Hal ini untuk menghindari supaya saat membeku motor atau mobil baru tidak dikenakan pajak progresif.
Meski kendaraan tersebut sudah dijual, perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku kalau nama dan alamat pemilik pada dokumen-dokumen masih sama.
Seperti contoh di DKI Jakarta pemilik kendaraan lebih dari satu bisa dikenakan pajak tambahan yang disesuaikan dengan alamatnya.
Untuk itu, pemilik lama harus memblokir STNK-nya di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Namun, untuk wilayah DKI Jakarta bisa melakukan pemblokiran secara online.
DIkutip dari Kompas.com, berikut cara blokir STNK secara online khusus wilayah DKI Jakarta:
- Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id
- Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)
- Pilih pelayanan
- Jenis Pelayanan blokir kendaraan
- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen
- Klik Kirim
Untuk status pemblokiran bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB, atau pemilik bisa juga melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.
Sementara itu, untuk melakukan pemblokiran STNK di Samsat ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu:
1.Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2.Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK atau BPKB Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/
Baca Juga: Bikin Lemas, Pajak BBM Naik di Jakarta, Bisa Merembet Urusan Perut