Perlu Tahu, Begini Cara Balik Nama Motor Warisan Orang yang Sudah Meninggal

Dok Grid - Rabu, 24 Juli 2024 | 13:16 WIB

cara mengurus balik nama kendaraan (Dok Grid - )

- BPKB asli dan fotokopi Surat kematian orangtua atau keluarga yang memiliki kendaraan tersebut

- KTP pemohon

- Surat persetujuan dari ahli waris atau notaris

- Surat hibah bermeterai atau akta notaris

Baca Juga: Cara Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK, Silakan Contek Contohnya Nih

Setelah semua dokumen siap, segeralah melaju ke kantor Samsat daerah sesuai domisili pemohon untuk dilakukan cek fisik dan nomor mesin oleh petugas.

Setelah cek fisik mengenai nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lakukan pembayaran balik nama kendaraan.

Mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Lalu untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar satu persen dari NJKB bersangkutan.

Baca Juga: Pindah Rumah Wajib Sinkronkan Alamat STNK dan KTP, Prosedurnya Seperti Ini