Otomotifnet.com - Bukan sekali dua kali kasus kecelakaan maut menimpa bus pariwisata.
Terbaru, kasus bus Trans Putera Fajar yang mengalami insiden di Ciater, Subang, Jawa Barat, (11/5/24).
Menewaskan 11 orang, 13 luka berat dan 40 luka ringan.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan, hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP.
"Dan korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan bodi bus yang keropos," ujar Djoko, dalam keterangan tertulis (13/5/24) disitat dari Kompas.com.
"Sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah sudah membuat aturan batas usia kendaraan bus, tapi masih setengah hati dalam implementasinya.
"Bus yang lama tidak di-scrapping. Akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih pelat kuning, sehingga bisa di-KIR tapi tidak memiliki izin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan," ucap Djoko.
Ia menjelaskan, pada saat kecelakaan rem blong di Pamijahan (Cianjur) tahun 2022, Dirjen Hubdat dan Kasubdit Angkutan Orang menemukan sendiri bus-bus wisata yang parkir di sana mengantar wisatawan ziarah.
Rupanya, semua bus menggunakan pelat kuning, dan KIR-nya hidup.
Tapi tidak ada satupun yang terdaftar di SPIONAM alias tidak berizin.
"Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi," kata Djoko.
"Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus," ujarnya.
Baca Juga: Sedikit Yang Tahu, Inilah Deretan Pengujian Saat Uji KIR Bus Tiap 6 Bulan