Baca Juga: Jangan Berburuk Sangka, Ternyata Ini Tujuan Wacana Mobil Rakyat
Ditegaskan oleh Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Ia menyikapi UU No. 2 Tahun 2024 soal pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta.
Tulus menegaskan seharusnya pemerintah terapkan dulu secara konsisten kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.
"Juga perluas penerapan ganjil genap serta bersinergi dengan jalan tol menerapkan tarif dinamis pada jam jam sibuk," beber Tulus, yang dilansir dari GridOto (3/5/2024).
Masih menurutnya, jika seluruh tindakan tersebut konsisten dan komprehensif diterapkan. Maka tak perlu membatasi usia dan kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta.
Lebih lanjut, Ia juga menyoroti perlu dikaji penerapan ganjil genap motor. "Sepeda motor sudah sangat urgen dilakukan pengendalian dari sisi penggunaan," bilang Tulus.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan lantaran saat ini jumlah kendaraan roda dua sudah mencapai 24 jutaan. "Jadi dalam satu rumah tangga sudah memiliki minimal 4 buah motor," sebutnya lagi.
Baca Juga: Dipandang Sebelah Mata, Inilah Fakta Industri Kendaraan Niaga Sangat Seksi Untuk Digenjot
Alhasil, Ia menyampaikan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor merupakan opsi paling akhir. "Jika instrumen lain sudah tidak mempan," ujar Tulus.
Masih menurut Tulus, Masyarakat yang keberatan dengan UU DKJ terutama soal pembatasan usia kendaraan bermotor, bisa mengajukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi).
"Ajukan uji materi ke MK, karena tidak bisa lagi melakukan sesuatu terhadap undang-undang yang sudah disahkan," imbuhnya.