Jumlah jukir bahkan terlihat bertambah dibandingkan sebelumnya.
Sedikitnya, ada dua jukir yang berjaga di setiap minimarket di Jalan KH Abdullah Syafei.
Salah satu jukir berinisial A mengaku tak mendapat pembinaan dari petugas Dishub maupun Satpol PP saat ada penertiban.
A menduga, jukir yang mendapat pembinaan adalah jukir yang bertugas pada sif pagi.
“Kalau saya enggak dapat pembinaan apa-apa. Mungkin yang jaga pagi,” tutur dia.
Jukir liar yang bandel bisa kena sanksi denda atau kurungan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu menyebut jukir liar yang masih beraksi meski sudah ditertibkan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa denda atau kurungan.
"Nanti rencananya kami akan ada tindak lanjut dengan sidang tipiring,” ujar Bernad saat dikonfirmasi, Kamis.
Bernad menegaskan, tipiring bakal dikenakan ketika petugas kembali melakukan penertiban atau penindakan.
Penindakan rencananya dilakukan bulan depan setelah masa pembinaan selesai.
“Satu bulan ini kami fokus memberikan edukasi, kami bina. Nanti kalau sudah penindakan, kami datangi lagi minimarketnya, kami cek masih ada atau tidak (jukirnya),” tuturnya.
Baca Juga: Hitungan Kasar Penghasilan Jukir Liar di Jakarta, Per Hari Tembus Rp 1,28 Miliar