Rekaman CCTV Jadi Barbuk Pelanggaran Lalin, Pengamat Jawab Begini

Harryt MR - Jumat, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB

(ilustrasi) Rekaman CCTV Toyota Kijang Innova Reborn pelat merah AE 1372 FP milik Pemkab Madiun tabrak lari pengendara Honda Vario di dekat lampu merah Kepoh, desa Bowan, Delanggu, Klaten (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Di era digital, teknologi dapat digunakan sebagai sarana pendukung alias barang bukti (barbuk) untuk melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan.

“Pelanggaran lalu lintas tidak selalu didapat dari pemeriksaan petugas,” buka AKBP (Purnawirawan) Budiyanto SH.SSOS.MH, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.

Ia melanjutkan, sebagian masyarakat masih ada yang berpikir bahwa pelanggaran lalin, hanya didapat dari saat petugas melakukan pemeriksaan di jalan.

“Pemikiran tersebut tentunya didapat dari cara-cara berpikir konvensional dengan pengalaman empiris pernah ditilang dengan cara yang sama,” bilang Budiyanto, yang dikenal mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.

Masih menurutnya, rekaman CCTV ataupun kamera ponsel dibenarkan sebagai alat bukti, merujuk pada Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronika (UU ITE) No. 19 tahun 2016.

Bunyinya bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.

Baca Juga: Ugal-ugalan di Jalan Berujung Kasus, Damai Enggak Semudah Tempel Materai

Sehingga di dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan No. 22/2009, UU ITE No. 19/2016, dan PP No 80/2012 serta aturan turunan lainnya.

Bahwa pelanggaran lalu lintas bisa didapat diluar cara pemeriksaan rutin atau insidental oleh petugas di jalan. Namun dapat juga didapat dari laporan masyarakat, dan rekaman CCTV E-TLE.

“Hal inilah yang kadang-kadang tidak dipahami oleh sebagian masyarakat. Edukasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat perlu digalakan dan di-masifkan,”

“Sehingga terbangun partisipasi masyarakat yang maksimal. Kita harus menyadari bahwa personil Polri, sarana dan prasarana terbatas. Sehingga partisipasi masyarakat perlu digalakan,” bebernya lagi.

Diharapkan partisipasi dan kepedulian masyarakat untuk melaporkan bila melihat kejadian pelanggaran lalu lintas merupakan bentuk partisipasi dan tanggung jawab.

Baca Juga: Awas Masih Ngeyel Pakai Knalpot Brong, Disita Polisi Jangan Nangis

“Mengajak berpikir masyarakat bahwa membangun disiplin berlalu lintas adalah tanggung jawab kita semua. Tentunya dalam ikut berpartisipasi terukur dan proporsional,”

“Kaitannya dengan pelanggaran lalu lintas bisa melaporkan kejadian tersebut kepada Petugas Polri dengan melampirkan foto atau video berkaitan dengan pelanggaran tersebut,” tegas Budiyanto.