Otomotifnet.com - Tilang sistem poin mengklasifikasikan tiap pelanggaran lalu lintas.
Jadi berbeda pelanggaran, tentu akan berbeda juga nilai poin yang akan diterima.
Dasar hukumnya Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang, yaitu 1 poin, 3 poin dan 5 poin.
Namun, hal itu tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, sistem tilang poin sangat perlu dan mendesak untuk diterapkan.
"Penandaan SIM itu amanah UU," ujar Budiyanto, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompas.com (25/6/24).
"Upaya paksa diperlukan untuk supaya mereka biasa melakukan, lambat laun menjadi kebutuhan dan akhirnya terbentuk suatu culture atau budaya disiplin," kata dia.
Apabila telah mencapai 12 poin, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.