Pengin Dapat Diskon Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Cara dan Syaratnya

Panji Maulana - Senin, 8 Juli 2024 | 07:15 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB (Panji Maulana - )

Otomotifnet.com - Nunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) karena lupa atau belum punya uang, manfaakan program diskon dari Pemerintah daerah.

Khususnya bagi pemilik kendaraan (mobil atau motor) yang berdomisi di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Diskon atau potongan biaya tersebut berlaku sampai dengan Desember 2024 mendatang.

Lebih tepatnya berlaku mulai 1 April sampai dengan 23 Desember 2024 untuk Jawa Barat.

Sedangkan di Jawa Tengah berlaku mulai 20 Mei 2024 sampai dengan 19 Desember 2024. Masih cukup lama nih!

Nah, berapa besar diskonnya dan gimana caranya?

Bagi warga Jawa Barat, mendapatkan diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Persyaratannya, memiliki e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP Asli (bukan foto) dan pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Dan jangan lupa, e-sah (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri),  e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) dan e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) di kirim melalui email dan WhatsApp chat.

Selain itu, tersedia pula program diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Syaratnya, telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga, e-KTP atas nama pribadi, BPKB, STNK dan SKKP asli, membawa kendaraan untuk cek fisik dan disediakan kuota bagi 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Dan ingat, semua itu berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. 

Selain di Jawa Barat, warga Jawa Tengah pun dapat mencicipi keringanan pajak kendaraan berupa diskon.

Khususnya, diskon pajak tahun berjalan.

Diskon pajak tahun berjalan ini berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Menariknya, wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat.

Sedangkan potongan 5 persen untuk kendaraan roda dua.

Nah, bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

Persyaratan untuk dapat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini  antara lain harus membawa:

- Sepeda motor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)

- Buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)

- KTP pemilik (pemilik baru khusus pembebasan BBNKB II)

- Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan (khusus pembebasan BBNKB II) STNK.

Nah, biar gak kebablasan lagi, yuk diurus mumpung lagi banyak keringanannya.