Baca Biar Nggak Malu Debat, Soal Kewenangan Polantas Tilang Pajak Mati

Harryt MR - Senin, 19 Agustus 2024 | 17:30 WIB

(ilustrasi) Polisi rompi hijau tarik-tarikan dengan pengendara Yamaha Mio J perkara ogah ditilang (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Pajak kendaraan bermotor mati, lalu ditilang polantas. Hal ini kerap memunculkan silang pendapat di masyarakat. Berhakkah polantas menilang ranmor yang pajaknya mati?

Sering kejadian, persoalan ini memicu perdebatan. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa pajak motor adalah urusan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) bukan Polri.

Lalu sebagian pihak berpendapat bahwa penegakan hukum atas pajak ranmor yang mati merupakan kewenangan dan tanggung jawab Polri.

Terkait hal ini dijawab oleh AKBP (Purnawirawan) Budiyanto SH. SSOS. MH, selaku Pemerhati Transportasi dan Hukum.

“Berkaitan dengan pajak mati argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK,” bilang Budiyanto.

Ia melanjutkan, STNK yang tidak melakukan pengesahan dianggap tidak sah, dan merupakan pelanggaran lalu lintas. 

“Polri dalam hal ini Polantas memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan terhadap pelanggaran tersebut,” kata Budiyanto.

Masih menurutnya, silang pendapat dalam merespon suatu kebijakan merupakan hal biasa sebagai bentuk dinamika masyarakat.

Baca Juga: Motor dan Mobil Enggak Salah Salah Amat, Pengamat Bilang Polusi Terbesar Dari Hal Lain

Namun setelah dipahami, hendaknya menjadi bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang tahu dan taat terhadap hukum.