Pengin Jual Mobil Masih Kredit, Begini Cara dan Tips Pentingnya

Harryt MR - Rabu, 25 September 2024 | 17:30 WIB

Ilustrasi : Mobil bekas 7 penumpang buat mudik (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Jual mobil yang masih dalam status kredit nggak bisa sembarangan. Asal tahu prosesnya, dijamin gak bakal rumit kok.

Prosedurnya harus benar, agar tidak menimbulkan masalah hukum. Mengingat mobil masih berstatus kredit.

Langkah pertama, cek sisa kredit sekaligus cari tahu harga pasaran mobil.

Selanjutnya hubungi pihak leasing atau bank tempat Anda mengambil kredit mobil.

Tujuannya untuk mendapatkan informasi pasti mengenai sisa hutang Anda. 

Hal ini penting untuk mengetahui berapa jumlah yang harus dilunasi sebelum bisa menjual mobil.

Selanjutnya, cari referensi dari situs jual beli mobil atau menggunakan aplikasi penilaian kendaraan untuk mengetahui harga pasar mobil serupa. 

Pastikan harga jual mobil masih cukup menarik setelah dikurangi dengan sisa kredit yang harus dilunasi.

Langkah kedua, komunikasikan dengan pihak leasing atau bank terkait rencana untuk menjual mobil yang masih dalam status kredit. 

Biasanya, ada beberapa opsi yang ditawarkan oleh pihak leasing atau bank.

Seperti pelunasan kredit lebih awal atau pengalihan kredit kepada pembeli baru.

Baca Juga: Kredit Mobil Ternyata Bisa Cuma 30 Menit, Cobain Deh Instant Approval Dari Seva

Setelah berkomunikasi dengan leasing, dilanjut opsi pertama. Yakni melunasi sisa kredit sebelum menjual. 

Opsi ini menjadi cara termudah untuk mendapatkan dokumen BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dari pihak leasing atau bank, yang diperlukan untuk melakukan proses penjualan.

Namun, Anda harus punya cukup dana untuk melunasi sisa kredit, sebelum mobil dijual. 

Nah, kalau enggak ada uang untuk melunasi, bisa pakai opsi kedua. Yakni pengalihan kredit ke pembeli baru.

Artinya, pembeli akan meneruskan cicilan kredit yang masih tersisa. Cara ini sering kali disebut sebagai over kredit.

Jika pembeli tertarik, tinggal sambangi pihak leasing untuk mengajukan proses pengalihan kredit. 

Selanjutnya, pihak leasing atau bank akan melakukan penilaian terhadap pembeli baru, untuk memastikan mereka memenuhi syarat sebagai pengganti kreditur.

Baca Juga: Begini Cara Beli Mobil Over Kredit Supaya Asuransinya Enggak Hangus

Setelah pengalihan disetujui, pembeli akan melanjutkan cicilan dan mobil resmi menjadi tanggung jawab mereka.

Nah penting diperhatikan bahwa tidak semua lembaga leasing atau bank memperbolehkan over kredit. Oleh karena itu, pastikan Anda mendapatkan konfirmasi terlebih dahulu.

Lanjut opsi lainnya, menjual mobil dengan harga yang menutupi sisa kredit.

Opsi ini bisa dilakukan, jika nilai jual mobil lebih tinggi daripada sisa kredit yang harus dilunasi.

Ketika sudah laku, Anda bisa menggunakan dana dari pembeli untuk melunasi kredit di bank atau leasing. Diakhiri penyerahan BPKB kepada pembeli.

Dalam kasus ini, pastikan pembeli memahami bahwa mereka harus menunggu hingga BPKB keluar setelah kredit lunas. Biar enggak salah paham, komunikasi yang jelas dan jujur.

Penting juga diketahui, pelunasan kredit lebih awal atau pengalihan kredit mungkin melibatkan biaya tambahan. Seperti denda pelunasan awal atau biaya administrasi. 

Biar pasti, tanyakan hal ini kepada pihak leasing atau bank, agar tidak ada biaya tak terduga yang muncul di akhir transaksi.