Dimana kendaraan dengan spesifikasi seperti ini memerlukan bensin dengan RON di atas 92, dan solar dengan cetane number diatas 51 sebagai persyaratan teknologinya.
“Pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan menengah dan mewah justru sebagai upaya pencegahan kerusakan spare part kendaraan tersebut,” ungkap Puput, dalam pembukaan Stakeholder Consultation Meeting.
Sementara itu, Pertamina menegaskan kesiapannya untuk memasok kebutuhan BBM Euro 4 dengan switched blending component of imported fuel pada Low Sulfur Fuel.
“Sekalipun untuk jangka panjang memerlukan modifikasi kilang,” jelas Wisnu M Santosa, SVP Fuel Development Pertamina, dalam gelaran diskusi tersebut.
Sementara itu, untuk mendukung upaya kesiapan Pertamina, “Direktorat Jenderal Migas telah memformulasikan spesifikasi BBM yang memenuhi persyaratan Euro 4 tersebut,” timpal Yuki Haidir, dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Baca Juga: Pertamax Green 92 Siap Gantikan Pertalite, Pertamina Bangun Pabrik Bioetanol
Melansir laman MyPertamina, Pertamax Green 92 diracik dengan campuran etanol 7% yang merupakan energi terbarukan dan sudah teruji oleh WWFC (Worldwide Fuel Charter).
Etanol dihasilkan dari molase tebu, Pertamax Green 92 diklaim mampu menurunkan emisi gas buang.
Sesuai namanya, bensin campuran nabati ini punya RON (Research Octane Number) alias kadar oktan 92.
BBM yang dipasarkan di Indonesia mestinya sudah sesuai standar emisi gas buang Euro 4. Yakni minimal RON 91.
Hal ini merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017, tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Dimandatkan dalam aturan tersebut, bahwa kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 harus menggunakan BBM dengan spesifikasi minimal beroktan 91.