Otomotifnet.com - Deg-degan ngerasa ngebut takut kena tilang elektronik di jalan tol, begini cara ngeceknya lewat smartphone.
Sejak tahun 2022 lalu, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di jalan tol.
Tilang elektronik jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran, yang pertama adalah pelanggaran batas kecepatan.
Pelanggaran kedua yang diincar adalah truk yang melebihi batas kapasitas dan dimensi (truk ODOL).
Pengemudi yang terkena tilang elektronik harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan.
Lantas, bagaimana cara mengetahui terkena tilang elektronik atau tidak?
Baca Juga: Kaget Kena Kilau Flash Kamera ETLE di Jalan, Apakah Pertanda Pasti Ketilang?
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat mengecek tilang elektronik secara online.
Berikut cara mengecek status tilang elektronik memakai ponsel via online:
- Kunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran,dan tipe kendaraan.
Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Awas, Bisa Kena Denda Rp 24 Juta Jika Langgar Tilang Elektronik Karena Ini
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Aan.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak kurang lebih Rp 500.000.
Jika pengendara yang tertilang mangkir dan tidak membayar denda, STNK akan diblokir.