Otomotifnet.com - Ingat nih, program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berakhir Jumat ini, 31 Agustus 2018.
Program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN KB motor dan mobil tersebut telah digelar sejak 27 Juni 2018 lalu.
Program ini dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT DKI Jakarta ke-491 dan Kemerdekaan RI ke-73, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
(BACA JUGA: Lirik Lagi MotoGP San Marino 2017, Zarco Tuntun Motor Yang Habis Bensin Sampai Finis)
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya selalu rutin mengadakan program seperti ini. Langkah ini juga dibuat agar masyarakat yang menunggak pajak mobil dan sepeda motor bisa membayar kewajibannya.
Sebagaimana yang dibeberkan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan pemutihan denda tersebut dilakukan agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajak mereka.
"Kami berharap masyarakat yang selama ini belum menunaikan kewajibannya agar segera memanfaatkan," ujar Edi Sumantri.
(BACA JUGA: Toyota Fortuner dan Saudaranya Aman Pakai Solar B20, Tapi...)
Menurut Edi Sumantri, jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) motor mencapai 3 juta dari 6,5 juta kendaraan.
Sementara itu, penunggak pajak kendaraan roda empat mencapai 450 dari sekitar 2 juta kendaraan.
(BACA JUGA: Akal-Akalan Aturan Ganji-Genap, Polisi Buru Aksesori Yang Bisa Ganti Pelat Nomor Otomatis)
Setelah program ini berakhir, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melancarkan razia bersama petugas kepolisian.
Berdasarkan informasi di laman resmi bprd.jakarta.go.id, bagi wajib pajak yang belum juga melaksanakan kewajibannya, Pemprov DKI akan melakukan razia gabungan dan melakukan penagihan door to door.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR