Otomotifnet.com - Dalam skema penindakan tilang elektronik, motor dinas milik pemerintah, TNI, dan Polri tidak imun seperti yang dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf
Dirinya mengatakan kalau Polisi tetap akan memberikan sanksi bagi pengendara berpelat nomor khusus tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Tidak ada pengecualian," kata Yusuf, Kamis (4/10/2018) dikutip dari Kompas.com.
"Pengendara kendaraan Polri kami serahkan ke Propam, TNI kami serahkan ke PM (Polisi Militer), sedangkan pengendara kendaraan berpelat merah bisa langsung kami tindak," tutur dia.
(BACA JUGA: Marquez Salah Ngebut Naik Motor MotoGP, Pantas Aja Kena 'Tilang' Polisi)
Menurut data yang diterima dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, di hari ketiga (3/10/2018) uji coba ETLE terdapat 440 pelanggaran yang tertangkap kameran CCTV.
Pada foto-foto tersebut di dalamnya termasuk kendaraan berpelat merah hingga TNI maupun Polri.
View this post on Instagram
"Jumlah pelanggar 440, plat TNI/Polri 7, plat merah 10, plat kuning 40, plat hitam 291, plat kendaraan kedutaan 9, dan 83 not recognize (tak dikenali)," isi data pelanggar yang diterima pada Kamis (4/10/2018) kemarin.
Yusuf mengimbau agar masyarakat mulai membiasakan tetap tertib berlalu lintas meski tak ada polisi yang berjaga di ruas-ruas jalan.
Seperti diberitakan sebelumnya, uji coba tilang elektronik ini akan dilaksanakan selama 30 hari sejak 1 Oktober 2018.
(BACA JUGA: Kebangetan Baru Uji Coba Sehari, Pelanggar E-Tilang Tembus Ratusan)
Selama uji coba ini, polisi tak akan memberikan tindakan bagi pelanggar yang tertangkap kamera.
Program ini ditujukan untuk menguji akurasi CCTV serta sosialisasi kepada masyarakat.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR