Beda lagi dengan dua SPBU lainnya di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi, tidak ditemukan adanya alat tambahan.
Tapi, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar BKD.
Untuk SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5 persen, masing-masing patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Menurut Veri, ada yang memakai alat elektronik remote control untuk mengubah angka dan berada di jalur Tol Cipali sehingga dilakukan penyegelan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus Online,pikiran-rakyat.com |
KOMENTAR