Apabila saat lelang bus tersebut tidak bisa melunasi seluruh tagihan, maka hasil lelang akan dibagi sesuai persentase tagihan per masing-masing kreditur.
Dalam hukum, mekanisme ini disebut dengan prorata.
"Karena kan (hasil lelang) bisa kurang bisa lebih, kalo kurang akan dibagikan kepada kreditur berdasarkan persentase tagihannya. Prorata itu istilahnya" jelas Bontor.
Diberitakan sebelumnya, ratusan bus berlabel Transjakarta 'terkubur' di sebuah lahan di Kecamatan Dramaga, Bogor, Jawa Barat.
(Baca Juga: Nasib Bus Kopaja Kini, Beli Rp 100 Juta, Sekarang Kiloan Cuma Rp 10 Juta)
Bus-bus disana terbengkalai, bodinya usang dan berkarat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan ratusan bus Transjakarta tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta ataupun PT Transportasi Jakarta.
Melainkan hanya bagian dari pengadaan tahun 2013.
Pengadaan bus pada tahun 2013 itu tersandung masalah sehingga kontraknya pun dibatalkan seblum bus itu sempat digunakan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR