Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yamaha RX-King Ditendang Polisi Berbuntut Panjang, Sindikat Jual Beli Motor Bodong Terungkap

Ignatius Ferdian - Senin, 2 September 2019 | 12:00 WIB
Yamaha RX-King ditendang polisi saat Operasi Patuh 2019
Tribun Jakarta
Yamaha RX-King ditendang polisi saat Operasi Patuh 2019

Otomotifnet.com - Kasus Yamaha RX-King kena tendang polisi kasusnya makin berbuntut panjang.

Akibat kejadian tersebut, terungkap fakta kalau Yamaha RX-King tersebut adalah barang bukti sindikat jual beli motor bodong via online.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif melanjutkan, terhadap AP saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam.

Pemeriksaan itu, kata Sabilul, untuk menelusuri jaringan AP membeli motor itu.

(Baca Juga: Tarif Ojek Online Baru Berlaku 2 September, Ada Tiga Zona, Berikut Ini Pembagiannya)

AP, lanjut Sabilul, berpotensi menjadi tersangka penadah barang hasil curian.

Dikatakan Sabilul, sudah dibentuk tim khusus yang akan menelusuri kasus itu.

Dirinya menambahkan, tim akan bergerak membongkar sindikat dengan menggunakan jaringan para pelaku yang sudah ditangkap minggu ini dan barang bukti motor yang disita, dan juga akan mengembangkan dari jaringan media sosial dan informasi IT lainnya.

Sabilul meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait hal itu untuk menyampaikan kepada petugas.

(Baca Juga: Tarif Ojek Online Baru Berlaku 2 September, Ada Tiga Zona, Berikut Ini Pembagiannya)

Hal itu, katanya, agar upaya mengungkap sindikat dapat berjalan dengan baik.

Sabilul mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat akan membeli kendaraan roda empat atau roda dua.

Menurutnya, masyarakat harus memastikan kendaraan yang dijual dalam kondisi prima dan dilengkapi surat-surat resmi.

Surat resmi itu pun, lanjut dia, harus dipastikan keasliannya, serta harganya pun harus wajar.

(Baca Juga: Tiga Siswi SMK Tak Berkutik, Ditilang Pasal Berlapis, Satu Motor Nekat Buat Bonceng Tiga)

"Kalau sangat murah walaupun dilengkap surat bisa saja suratnya adalah palsu, kalau ragu bisa di cek ke samsat terdekat, apalagi jelas kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi,sudah pasti itu pidana" tukasnya.

Sebelumnya sempat heboh Yamaha RX-King kena tendang tendang di pertigaan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang (30/8/19).

Pada saat itu, Brigadir NW dan Brigadir MDH sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas sekaligus Operasi Patuh Kalimaya 2019 sedang memberhentikan seorang pengendara Honda BeAT.

Pada saat itu, Sabilul menuturkan, melintas pengendara sepeda motor RX-King yang tidak menggunakan helm, Brigadir NW kemudian memberhentikan dan memeriksa pengendara RX-King itu yang dikemudikan AP (20) yang ternyata tidak punya SIM dan STNK.

(Baca Juga: Yamaha RX-King Jadi Sasaran Tendang Polisi, Fakta Terkuak, Diduga Hasil Kejahatan)

Menurutnya, Brigadir NW yang masih memproses pengendara RX King kemudian mendengar perdebatan antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat yang masih bersikukuh menolak ditilang. Brigadir NW kemudian mencoba menengahi perdebatan itu.

Kemudian, kata Sabilul, saat Brigadir NW menengahi perbebatan antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat, tiba-tiba AP memacu motor RX-King yang ditungganginya dan berusaha melarikan diri.

"Maka, secara refleks Brigadir NW menendang RX-King itu," singkatnya.

Pasalnya, RX-King yang dikendarai AP diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

(Baca Juga: Pelanggar Banyak Yang Bingung, Antara Slip Biru Dan Merah Saat Ditilang, Ini Bedanya)

Sebab, katanya, AP yang mengendarai motor itu tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi. Ditambah, pengakuan AP yang membeli motor itu secara online.

Kemudian penyelidikan pun dilanjutkan oleh kepolisian.

Unit Ranmor Satreskrim Polres Kota Tangerang mulai menyelidiki sindikat jual-beli kendaraan hasil kejahatan yang dilakukan dengan sistem online.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

*Telusuri Sindikat Jual-Beli Motor Bodong Via Online dan Pesan untuk para penadah/pembeli motor bodong* Unit Ranmor Satreskrim Polres Kota Tangerang mulai menyelidiki sindikat jual-beli kendaraan hasil kejahatan yang dilakukan dengan sistem online. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari terjaringnya AP (20) saat Operasi Patuh Kalimaya 2019 beberapa waktu lalu. Saat itu, AP kedapatan mengendarai motor RX King tanpa dilengkapi surat resmi. AP juga mengaku membeli motor bodong itu secara online. "Kami lakukan pendalaman dan dipastikan motor RX King itu bodong diduga kuat hasil kejahatan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Minggu (1/9/19). Sabilul melanjutkan, terhadap AP saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan itu, kata Sabilul, untuk menelusuri jaringan AP membeli motor itu. AP, lanjut Sabilul, berpotensi menjadi tersangka penadah barang hasil curian. Dikatakan Sabilul, sudah dibentuk tim khusus yang akan menelusuri kasus itu. Dia menambahkan, tim akan bergerak membongkar sindikat dengan menggunakan jaringan para pelaku yang sudah ditangkap minggu ini dan barang bukti motor yang disita, dan juga akan mengembangkan dari jaringan media sosial dan informasi IT lainnya. Sabilul meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait hal itu untuk menyampaikan kepada petugas. Hal itu, kata dia, agar upaya mengungkap sindikat dapat berjalan dengan baik. Sabilul mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat akan membeli kendaraan roda empat atau roda dua. Menurutnya, masyarakat harus memastikan kendaraan yang dijual dalam kondisi prima dan dilengkapi surat-surat resmi. Surat resmi itu pun, lanjut dia, harus dipastikan keasliannya, serta harganya pun harus wajar, kalau sangat murah walaupun dilengkap surat bisa saja suratnya adalah palsu, kalau ragu bisa di cek ke samsat terdekat, apalagi jelas kendaraan tsb tidak dilengkapi surat-surat resmi,sudah pasti itu pidana" tukasnya. Nb. Foto motor dan pelaku masih banyak yg diungkap minggu ini, maaf krn terbatas fasilitas IG

A post shared by M. SABILUL ALIF (@m.sabilul_alif) on

 

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa