Otomotifnet.com - Tak memasang pelat nomor di kendaraan bisa terancam kurungan hingga denda.
Sebab, fungsi pelat nomor sebagai identitas kendaraan bermotor yang dimiliki.
Mengenai sanksi denda yang diterima diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Yakni isinya: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
(Baca Juga: Pelat Nomor Terbaru Terciduk, Latar Tetap Hitam, Saat Difoto Warna Bisa Berubah)
Artinya setiap kendaraan bermotor memang harus memakai pelat nomor serta pengendara harus membawa bukti STNK yang sah.
Bagi yang bandel enggak memasang pelat nomor, sanksinya bisa kurungan dua bulan dan atau denda sebesar Rp 500.000.
Hal tersebut tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Sebagai tambahan, pelat nomor adalah tanda pengenal dari kendaraan bermotor yang tersusun dari huruf dan angka, serta memiliki background dan warna tulisan yang kontras.
Huruf dalam pelat nomor sendiri dapat digunakan untuk mengenali asal kendaraan bermotor tersebut terdaftar, yang berjejer dengan angka dari satu hingga empat digit.
Dalam pelat nomor sendiri dapat dilihat kapan bulan pembayaran pajak serta hingga kapan masa berlaku dari pelat nomor tersebut.
Background sendiri menggambarkan identitas dari kendaraan tersebut.
Warna dasar hitam menggambarkan kendaraan tersebut merupakan milik pribadi, kuning menegaskan kendaraan tersebut adalah angkutan umum, dan merah menunjukkan identitas mobil dinas.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR