Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ratusan Subaru Dilelang Bea Cukai, Kemenhub Dan Polisi Tak Ikut Campur, Pembeli Bakal Merugi?

Ignatius Ferdian - Rabu, 2 Oktober 2019 | 19:00 WIB
Subaru BRZ yang dilelang bea cukai tipe A Tj Priok
Adam Samudra
Subaru BRZ yang dilelang bea cukai tipe A Tj Priok

Otomotifnet.com - Lelang mobil Subaru yang akan berlangsung 9 Oktober nanti rentan bikin calon pembeli merugi.

Kerugian bisa dialami pembeli karena sebagian mobil yang dilelang belum punya legalitas.

Maksud dari tidak adanya legalitas ini karena sebagian besar mobil dilelang dalam kondisi tidak memiliki STNK dan BPKB.

Padahal STNK dan BPKB adalah syarat wajib kendaraan untuk mengaspal.

(Baca Juga: Total 169 Unit Subaru Dilelang, Buka Harga Segini, Ini Batas Uang Jaminannya)

Kalau beli mobil tapi STNK dan BPKB-nya sulit untuk diurus bukannya rentan merugikan.

Sementara proses untuk terbitnya STNK dan BPKB sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur soal lelang ini pada pasal 47 tidaklah gampang.

Direktorat Jendral Bea Cukai dinilai hanya mementingkan bagaimana menjual lelangan mobil saja.

Tanpa memikirkan dampak setelah lelangan selesai.

(Baca Juga: Lelang 169 Unit Subaru Berbagai Tipe Bisa Diikuti, Caranya Ikuti Prosedur Berikut!)

Misalnya untuk pembuatan SUT dan SRUT.

"Itu pihak Kemenhub yang berwenang," jelas Sandra Sukmana Edi, Panitia KPU Bea dan Cukai Tipe A Tj. Priok.

Proses untuk penerbitan STNK dan BPKB dinilai sangat panjang dan berliku.

Padahal dalam proses lelang ini paling tidak ada 2 instansi lain yang berwenang, yakni Kementerian Perhubungan dan Kepolisian.

Namun dalam kenyataannya dalam proses lelang ini tidak melibatkan instansi terkait itu.

(Baca Juga: BRZ, Exiga, Forester Sampai Legacy Dilelang, Total 169 Unit Subaru, Jaminan Mulai Rp 24 Juta)

Sehingga peserta lelang pun menjadi bingung.

Kemenhub, misalnya, nantinya yang akan menerbitkan Surat Uji Tipe (SUT) kendaraan dan Sertifikat Registasi Uji Tipe (SRUT).

Sementara pihak kepolisian yang berwenang dalam menerbitkan STNK dan BPKB.

Seorang peserta lelang sebut saja Andri menyebutkan informasi mengenai lelangan ini sangat minim.

(Baca Juga: Jalan Berbayar di DKI Jakarta Batal, Lelang Proyek Senilai Rp 40,9 Miliar Dicoret!)

Peserta tidak mengetahui apakah mobil yang dilelang ini sudah ada SUT atau belum.

Begitu juga dengan SRUT sudah ada apa belum.

"Kalau belum ada bagaimana cara pengurusannya? Apa saja yang harus dilakukan oleh pemenang. Informasi ini tidak ada sama sekali," jelasnya.

Kemudian jika SUT dan SRUT sudah ada, bagaimana proses selanjutnya di pihak Kepolisian untuk menerbitkan STNK dan BPKB.

(Baca Juga: Pasar Kendaraan Bekas Cerah, Bisnis Lelang Pun Bergairah, Ini Buktinya)

"Semua itu mestinya diinfokan," jelasnya.

Ketidakjelasan informasi ini nantinya akan menyulitkan peserta.

"Terlebih lagi, jika sudah menang, dana yang sudah disetor seluruhnya kan tidak bisa ditarik lagi," ungkapnya.

Ia menilai, untuk ke depannya jika ada lelangan seperti ini, instansi terkait lainnya juga dihadirkan.

Sehingga, peserta tidak ragu untuk membeli lelangan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa