Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Kendaraan Nunggak, Jangan Harap Bisa Mengurus Administrasi Kependudukan!

Irsyaad Wijaya - Senin, 14 Oktober 2019 | 11:00 WIB
Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan.
Warta Kota
Ilustrasi Samsat bayar pajak kendaraan.

Otomotifnet.com - Bagi warga Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak bisa mengurus administrasi kependudukan.

Sebab, pemerintah DKI Jakarta sudah membuat sistem terintegrasi yang bernama Tax Clearance.

Yakni menurut Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko, Tax Clearance membuat seorang wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, maka secara otomatis pengurusan administrasi kependudukan lainnya tidak bisa diselesaikan.

"Jadi misalnya, jika Anda belum bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), ketika mengurus surat-surat tanah seperti PBB atau balik nama rumah maka tidak bisa karena masih ada tunggakan," jelasnya di Jakarta.

(Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Dapat Keringanan, BPRD DKI Jakarta: Tahun Depan Data Dihapus)

Menurut Yuandi dengan sistem seperti ini, maka pihaknya mengharapkan kepada wajib pajak untuk tertib administrasi.

"Misalnya, jika ada kendaraan yang dijual segera diblokir," bilangnya.

Sebab, jika pemilik lama tidak segera memblokir, namanya masih tercatat di sistem.

"Katakan si pembeli ternyata tidak membayar PKB-nya beberapa tahun, lalu kebetulan Anda ingin mengurus misalkan pajak tanah dan bangunan, secara otomatis pengurusan ini tertolak karena masih ada tunggakan PKB," sebutnya.

Apalagi saat ini hingga akhir tahun Pemerintah DKI Jakarta sedang mengadakan program melalui Pergub Nomor 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Jadi, biaya pajak untuk balik nama kendaraan seken diberikan potongan sampai 50 persen terhadap balik namanya," kata Yuandi.

Selain itu, Ia mengatakan pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak juga diberikan keringanan.

Untuk kendaraan dengan tahun registrasi 2012 ke bawah, diberikan keringanan pajak 50 persen.

(Baca Juga: Samsat Online Nasional Berlaku, Bayar Pajak Tiga Bulan Sebelum Jatuh Tempo Bisa)

Sedangkan dari tahun 2013 sampai 2016, diberi keringanan 25 persen.

“Program ini berlangsung dari 16 September sampai 30 Desember, karena tahun 2020 nanti akan ada penegakan hukum terhadap yang tidak membayar pajaknya,” tutupnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa