Otomotifnet.com - Sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan mengancam bagi pemilik motor yang nekat memakai knalpot racing.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir belum lama ini juga menyatakan setiap kendaraan yang dimodifikasi jangan sampai menyalahi aturan yang ada.
Kalau tidak, risikonya harus benar-benar diterima. Dalam hal ini terkait aturan berlalu lintas.
"Knalpot harus sesuai seperti yang ada dalam uji kelaikan jalan. Kalau tidak, maka tidak boleh beroperasi," sebutnya.
(Baca Juga: Simulasi Tes Kebisingan Knalpot, Standar Aja Bisa Melanggar Nih!)
"Lalu, setiap kendaraan yang dimodifikasi harus dilaporkan agar dapat persetujuan legalitas jalan," kata Nasir.
Perlu diketahui, aturan mengenai knalpot motor tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Untuk motor berkapasitas mesin kurang dari 80 cc maksimal kebisingan knalpotnya 80 desibel (dB).
Sementara motor berkapasitas mesin 80-175 cc, maksimal bising 90 dB (desibel).
Sedangkan motor yang berkapasitas di atas 175 cc maksimal bising ialah 90 dB.
Selain itu diatur juga dalam pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 menengai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isinya: Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Jadi jangan berlebihan ya kalau mau memodifikasi motor terutama saat mengganti knalpot.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ini Dampak Motor Pakai Knalpot Racing, Mulai dari Motor Cepat Rusak Hingga Masuk Penjara
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR