Otomotifnet.com - Pemegang Kartu Jakarta Pintar memiliki syarat bagi siswa SD hingga SMA/SMK kurang mampu, termasuk soal kepemilikan mobil atau motor.
Yup, orang tua siswa bakal tanggung akibatnya jika ketahuan memiliki mobil atau motor jika anaknya mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Menyoal kepemilikan kendaraan bermotor, Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, verifikasi data kepemilikan kendaraan bermotor calon penerima KJP dapat terdeteksi.
Pengecekan tersebut dapat langsung dilakukan lantaran saat ini data KJP diduga telah terhubung dengan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
(Baca Juga: Kelemahan Beli Motor atau Mobil Bekas, Sulit Cari KTP Asli Saat Pajak Tahunan, Masih Bisa Bayar?)
Adapun data Samsat ini dapat memberi informasi mengenai warga yang memiliki motor sebanyak lebih dari satu unit, dan juga warga yang memiliki mobil.
Jika hal itu diketahui, maka pihak Dinas Kependudukan akan memblokir atau menonaktifkan fasilitas KJP gratis ke pemegang dengan dua kategori tersebut.
"Dengan adanya kebijakan KJP itu membuat orang menjadi tidak mendapatkan fasilitas tersebut kalau hasil penelusuran data DKI dia memiliki mobil misalnya," kata Kompol Arif di Jakarta, (7/11/19).
"Jadi tidak termasuk warga DKI yang mendapatkan fasilitas karena persayaratan tertentu," ucap Kompol Arif.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR