Otomotifnet.com - Ruang gerak pelaku truk ODOL (Over Dimension and Overload) akan dipersempit dengan adanya hukuman seberat-beratnya.
Karena angkutan ODOL bisa berdampak berkurangnya pengendalian berkendara, membahayakan pengguna lalu lintas lain, macet, hingga kecelakaan fatal seperti banyak kejadian sepanjang tahun ini.
Dalam kaitan ini tim berkesempatan mewawancarai Kompol Fahri, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kita akan lakukan penindakan hukum dimana salah satunya kita prioritaskan kepada truk over dimensi dan over load," kata Kompol Fahri (3/12).
(Baca Juga: Truk Trailer 12 Meter Dimodifikasi Jadi Mewah, Bisa Untuk 'Arisan')
Fahri mengaku, pihaknya akan melakukan pendataan terlebih dahulu jalur mana saja yang banyak dilintasi oleh kendaraan angkutan barang over dimensi, setelah itu baru dilakukan penindakan.
"Nanti akan kita lakukan dengan beberapa metode seperti menggunakan jembatan timbang dan pemotongan chassis kemudian kita tilang," ucapnya.
Dalam pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ditetapkan, setiap orang yang merakit, memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dapat dipidana penjara.
Kementerian Perhubungan beserta instansi terkait lain juga menerbitkan sejumlah regulasi dan kebijakan terkait mekanisme penertiban ODOL.
(Baca Juga: Toyota Avanza Tertimpa Gandengan Truk Tronton Putus, Pilar A Terpotong)
Strategi ini, kata Fahri, akan menangani permasalahan truk berlebihan muatan dari hulu hingga ke hilir.
Langkah ini sejalan dengan visi Kemenhub untuk memberantas seluruh truk ODOL di 2020.
Untuk mekanisme normalisasi sendiri akan dilakukan sesuai dengan SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) yang diterbitkan oleh Kemenhub.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR