Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menyalakan Lampu Kendaraan Siang Hari Berlaku 40 tahun Lalu di Eropa, Indonesia Tertinggal

Irsyaad Wijaya - Selasa, 14 Januari 2020 | 12:45 WIB
Foglamp baru, yang dihias LED Daytime Running Light (DRL)
Rendy/otomotifnet
Foglamp baru, yang dihias LED Daytime Running Light (DRL)

"Nah, dengan nyalanya lampu kendaraan di siang hari, itu membantu pengendara melihat kendaraan dari jarak yang jauh walaupun bentuk kendaraan masih samar-samar," sambung Jusri.

Dengan adanya DRL, kendaraan dari arah belakang yang ingin menyalip juga lebih terlihat tanpa membunyikan klakson, karena kecepatan cahaya yang sebesar 300 ribu km/detik lebih cepat dari kecepatan suara yang hanya 0,34 km/detik.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa