Otomotifnet.com - Indonesia tertinggal jauh dengan negara di Eropa soal aturan menyalakan lampu kendaraan di siang hari.
Aturan mengenai kewajiban menyalakan lampu kendaraan di siang hari tertuang dalam UU LLAJ yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan pada 1988.
Lalu pada 2005 dilakukan ujicoba mengenai Daytime Running Light (DRL) di Surabaya, Jatim dan diterapkan satu tahun kemudian di 4 Desember 2006.
Namun aturan tersebut baru benar-benar efektif setelah UU No. 14 Tahun 1992 lalu digantikan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
(Baca Juga: Ramai Penggunaan Lampu Motor di Siang Hari, Honda dan Suzuki Angkat Bicara)
Menurut Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) aturan mengenai penggunaan DRL di siang hari sudah berlaku jauh lebih lama di negara-negara Eropa.
"Di negara-negara maju aturan DRL sudah diterapkan 40 tahun yang lalu," kata Justri, (12/1/20).
"Jadi semua mobil dan motor di negara maju itu begitu engine hidup lampu otomatis langsung menyala," jelas Jusri.
"Hal tersebut bisa dilihat pada mobil atau motor built up (CBU) zaman dulu di Indonesia yang berasal dari negara maju seperti dari benua Eropa," tuturnya.
"Itu lampunya otomatis menyala semua sebelum aturan itu berlaku di sini," tambah Jusri.
Sementara Finlandia jadi negara pertama yang mewajibkan lampu kendaraan menyala saat siang hari bagi semua pengendara pada tahun 1972.
Lalu disusul Swedia tahun 1977, dan kemudian diikuti negara-negara lainnya di Eropa.
Inggris sendiri baru memberlakukan DRL pada 1 April 1987, tiga tahun berselang giliran Kanada menerapkannya pada 1 Januari 1990.
(Baca Juga: Dua Mahasiswa Gugat Pasal Nyalakan Lampu Siang Hari ke MK, ITW: Itu Hal Biasa)
Setelah menerapkan regulasi DRL, rata-rata angka kecelakaan yang melibatkan motor di negara-negara tersebut berkurang 20 sampai 30 persen dari sebelumnya.
Salah satu faktor turunnya angka kecelakaan dikarenakan kecepatan cahaya yang lebih cepat dari kecepatan suara dan laju kendaraan.
"Dari jauh mata manusia sudah bisa mendeteksi cahaya, sementara laju kendaraan itu bervariasi, misalnya di jalan lintas ada mobil yang melaju 80 kilometer per jam dan di arah berlawanan ada mobil berkecepatan 120 kilometer per jam," sebutnya.
"Dalam hitungan detik dengan jarak sekitar 200 meter dua kendaraan tersebut bisa sangat dekat," jelas Jusri.
"Nah, dengan nyalanya lampu kendaraan di siang hari, itu membantu pengendara melihat kendaraan dari jarak yang jauh walaupun bentuk kendaraan masih samar-samar," sambung Jusri.
Dengan adanya DRL, kendaraan dari arah belakang yang ingin menyalip juga lebih terlihat tanpa membunyikan klakson, karena kecepatan cahaya yang sebesar 300 ribu km/detik lebih cepat dari kecepatan suara yang hanya 0,34 km/detik.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR