Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang Tapi Merasa Benar, Hindari Kekerasan, Polisi Beri Saran Bawa ke Persidangan

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 8 Februari 2020 | 16:55 WIB
Pengendara yang ditilang harus membela diri kepada polisi karena tak ada lagi sidang di kejaksaan
IG @tmcpoldametro
Pengendara yang ditilang harus membela diri kepada polisi karena tak ada lagi sidang di kejaksaan

Otomotifnet.com - Buat yang merasa benar saat mengendarai kendaraan tapi tetap ditilang, ada tips yang bisa dilakukan tanpa perlu melakukan kekerasan.

Karena jika memang merasa benar, pengguna kendaraan bisa protes dan keberatan di pengadilan.

Jadi jangan tiru kejadian yang sedang viral baru-baru ini.

"Jadi jika pengendara merasa tidak bersalah dan itu bukan merupakan pelanggaran, ya ikuti saja prosedurnya. Nanti bisa dilakukan keberatan saat persidangan," kata Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko saat dikonfirmasi (8/2).

(Baca Juga: Tilang Elektronik Buat Motor Diberlakukan, Dua Hari Pelanggar Lalin Langsung Turun)

Hari menilai, tilang sendiri adalah sebuah bukti pelanggaran.

Fungsinya ya tentu saja untuk mengundang pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di pengadilan negeri yang ditunjuk.

Setiap pelanggar lalu lintas pasti akan mendapatkan kertas bukti tilang dari polisi yang menilang.

Jika pelanggar tidak mendapat bukti tilang ini dan diminta membayar di tempat langsung tanpa dicatat di buku tilang, berarti pelanggar sedang berhadapan dengan polisi yang sedang melakukan pungli alias pungutan liar.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Motor Panen, Ratusan Pelanggar Terjaring, Terbanyak Terobos Jalur Busway)

Belum lama ini viral video seorang pengemudi mobil sedan putih yang mengintimidasi polisi Patroli Jalan Raya (PJR) saat akan ditilang.

Kejadian di Gerbang Tol Angke II, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (7/2).

"Kasus tersebut sudah ditangani oleh Polsek Tanjung Duren, Jakarta barat, semalam pelaku sudah ditangkap," ucap Hari.

Hari mengimbau kepada para pengendara agar jangan pernah melawan petugas jika memang telah terbukti bersalah.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Motor Berlaku, Pelanggaran Terekam, Denda Termurah Rp 250 Ribu)

"Saya ingatkan bukan hanya terhadap polisi. Melakukan kekerasan terhadap siapa pun enggak boleh, apalagi ketika polisi sedang melaksanakan tugas. Jadi tersangka tersebut jelas telah melakukan pelanggaran, apalagi dalam video tersebut dia sempat menyekik leher petugas," sambung Hari.

Atas kejadian itu, polisi sudah mengamankan pelaku yang bernama Tohab Silaban dan Toyota Agya pelat nomor B 2340 SIH yang dikemudikannya.

Untuk diketahui, sebuah video sempat viral di media sosial menunjukkan seorang pengemudi mobil mengintimidasi polisi patroli jalan raya (PJR) karena tak diterima ditilang.

Kejadian itu diketahui berlangsung di gerbang Tol Angke II, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat sekira pukul 09.30 WIB.

Dalam rekaman video itu, si pengemudi sedan putih yang mengenakan kemeja biru dan kacamata berusaha mencekik petugas PJR bernama Bripka Rudy Rustam.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa