Otomotifnet.com - Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bertambah satu.
Seperti yang bakal diterapkan Satlantas Polresta Solo dalam waktu dekat ini.
Yakni pemohon SIM diwajibkan mengikuti tes psikologi yang akan diberlakukan mulai 14 Februari 2020 mendatang.
Pembuatan SIM dengan tes psikologi ini, berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Baca Juga: Bikin SIM Hindari Berpakaian Warna Biru, Efeknya Sebagian Hilang)
Serta diatur juga dalam pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, syarat tes psikologi merupakan instruksi dari Polda Jawa Tengah.
"Perkap Polri ini kan sejak tahun 2012, selama ini telah kita sosialisasikan dan tahun ini akan kita berlakukan," katanya saat dihubungi, (12/2/20).
Menurutnya, pemilik SIM harus dipastikan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga bisa mengendarai kendaraan bermotor dengan baik.
Untuk pelaksanaan tes psikologi ini melibatkan lembaga profesional psikologi yang ditunjuk Polda Jateng.
"Tes psikologi ini berlaku baik bikin baru ataupun perpanjang untuk semua golongan SIM," jelasnya.
Busroni mengatakan, perpanjangan SIM juga perlu diberlakukan tes psikologi karena dalam waktu lima tahun, kondisi psikologi seseorang bisa berubah.
Tujuan dari tes psikologi ini sendiri diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan.
(Baca Juga: Mau Bikin SIM Internasional? Ini Tempat dan Syaratnya, 15 Menit Langsung Jadi)
Sebab, kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologi pengendara atau pengemudi.
"Intinya untuk menekan angka kecelakaan, karena psikologi masyarakat dalam berkendara itu berbeda-beda ada yang emosional, tergantung dari kondisinya."
"Sementara berkendara itu terkait dengan norma dan tingkah laku, serta pengendara harus bisa mempertanggungjawabkan bila terjadi lakalantas," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kini Syarat Buat SIM Harus Ikuti Tes Psikologi, Ini Alasannya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR