Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Baru dan Perpanjang SIM Wajib Ikuti Satu Syarat Baru, Tes Psikologi!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 14 Februari 2020 | 07:00 WIB
Lokasi tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Kamis (21/6/2018).
RIMA WAHYUNINGRUM
Lokasi tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Kamis (21/6/2018).

Otomotifnet.com - Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bertambah satu.

Seperti yang bakal diterapkan Satlantas Polresta Solo dalam waktu dekat ini.

Yakni pemohon SIM diwajibkan mengikuti tes psikologi yang akan diberlakukan mulai 14 Februari 2020 mendatang.

Pembuatan SIM dengan tes psikologi ini, berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Baca Juga: Bikin SIM Hindari Berpakaian Warna Biru, Efeknya Sebagian Hilang)

Serta diatur juga dalam pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, syarat tes psikologi merupakan instruksi dari Polda Jawa Tengah.

Kepengin ganti ke Smart SIM tapi masa berlaku SIM masih lama, bisa enggak?
MOTOR Plus
Kepengin ganti ke Smart SIM tapi masa berlaku SIM masih lama, bisa enggak?

"Perkap Polri ini kan sejak tahun 2012, selama ini telah kita sosialisasikan dan tahun ini akan kita berlakukan," katanya saat dihubungi, (12/2/20).

Menurutnya, pemilik SIM harus dipastikan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga bisa mengendarai kendaraan bermotor dengan baik.

Untuk pelaksanaan tes psikologi ini melibatkan lembaga profesional psikologi yang ditunjuk Polda Jateng.

"Tes psikologi ini berlaku baik bikin baru ataupun perpanjang untuk semua golongan SIM," jelasnya.

Busroni mengatakan, perpanjangan SIM juga perlu diberlakukan tes psikologi karena dalam waktu lima tahun, kondisi psikologi seseorang bisa berubah.

Tujuan dari tes psikologi ini sendiri diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan.

(Baca Juga: Mau Bikin SIM Internasional? Ini Tempat dan Syaratnya, 15 Menit Langsung Jadi)

Ujian Tertulis Pembuatan SIM
TRIBUN JABAR / ANDRI M DANI
Ujian Tertulis Pembuatan SIM

Sebab, kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologi pengendara atau pengemudi.

"Intinya untuk menekan angka kecelakaan, karena psikologi masyarakat dalam berkendara itu berbeda-beda ada yang emosional, tergantung dari kondisinya."

"Sementara berkendara itu terkait dengan norma dan tingkah laku, serta pengendara harus bisa mempertanggungjawabkan bila terjadi lakalantas," jelasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kini Syarat Buat SIM Harus Ikuti Tes Psikologi, Ini Alasannya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa