"Tersangka S dan N adalah residivis. Pernah masuk Lapas, S baru bebas November 2019 dan N lepas Desember 2018. Keduanya kasus pemalsuan dokumen, hampir sama," jelas Alexander.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 263 Ayat 2 KUHPidana dan atai 480 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Perdagangan BPKB Hasil Curian di Bandara Soekarno-Hatta, Dipakai Buat Jaminan Kredit
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR