Otomotifnet.com - Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar praktik jual-beli BPKB kendaraan.
BPKB tersebut disebutkan dari hasil curian rumah kosong atau kendaraan yang terparkir.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan para pelaku yang diamankan berinsial N (45), CM (26), A (26), dan S (33).
"BPKB ini didapatkan tersangka dari hasil pencurian, rumah kosong, ada yang pencurian pecah kaca juga," terang Ade di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, (10/3/20).
(Baca Juga: Honda Jazz Bekas Awal Terkuaknya Pemalsuan BPKB, Pelaku Janda Cantik Asal Bali)
Menurut Ade, BPKB hasil curian tersebut dijual ke penadah untuk mendapatkan sejumlah uang tunai dengan jaminan BPKB bodong alias tanpa kendaraan.
"BPKB dimanfaatkan diperjualbelikan, ada yang digunakan juga untuk ambil kredit di Bank, kredit untuk sebagai jaminan," sambung Adi.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan sindikat tersebut sudah melancarkan aksinya selama empat bulan.
Ia menerangkan kalau tersangka N yang berjenis kelamin perempuan berperan memperjualbelikan BPKB hasil curian untuk mendapatkan keuntungan berupa jaminan kredit.
Sementara CM, berperan bertemu dengan calon pembeli BPKB hasil curian yang didapatkan oleh N.
"Tersangka A itu ikut menjual BPKB curian itu ke pembeli atau membantu rekannya," sambung Alex.
Terakhir, S bertugas menerima atau membeli BPKB hasil curian itu untuk menaruh ke bank atau rentenir untuk mendapatkan sejumlah uang.
"Ada satu orang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial SD yang merupakan suami dari N. Dan juga beberapa pelaku pencurian BPKB di rumah-rumah kosong," jelas Alexander.
(Baca Juga: Jual Beli Mobil 'Surat Sebelah' Masih Ramai, Penting BPKB Atau STNK?)
Dari hasil jual beli BPKB curian tersebut para tersangka bisa memperoleh uang hingga Rp 15 juta sampai Rp 20 juta untuk BPKB mobil yang diserahkan ke rentenir.
Sedangkan, untuk BPKB motor bisa mendapatkan uang dari Rp 5 juta sampai Rp 10 juta tanpa kendaraan.
"Total sekitar sudah untung Rp 45 sampai Rp 50 juta yang kami sudah amankan," sambung Alex.
Parahnya, dua dari empat tersangka merupakan wanita, yakni S dan N yang baru saja keluar dari penjara beberapa tahun lalu karena terjerat kasus pemalsuan dokumen.
"Tersangka S dan N adalah residivis. Pernah masuk Lapas, S baru bebas November 2019 dan N lepas Desember 2018. Keduanya kasus pemalsuan dokumen, hampir sama," jelas Alexander.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 263 Ayat 2 KUHPidana dan atai 480 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Perdagangan BPKB Hasil Curian di Bandara Soekarno-Hatta, Dipakai Buat Jaminan Kredit
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR