Sementara CM, berperan bertemu dengan calon pembeli BPKB hasil curian yang didapatkan oleh N.
"Tersangka A itu ikut menjual BPKB curian itu ke pembeli atau membantu rekannya," sambung Alex.
Terakhir, S bertugas menerima atau membeli BPKB hasil curian itu untuk menaruh ke bank atau rentenir untuk mendapatkan sejumlah uang.
"Ada satu orang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial SD yang merupakan suami dari N. Dan juga beberapa pelaku pencurian BPKB di rumah-rumah kosong," jelas Alexander.
(Baca Juga: Jual Beli Mobil 'Surat Sebelah' Masih Ramai, Penting BPKB Atau STNK?)
Dari hasil jual beli BPKB curian tersebut para tersangka bisa memperoleh uang hingga Rp 15 juta sampai Rp 20 juta untuk BPKB mobil yang diserahkan ke rentenir.
Sedangkan, untuk BPKB motor bisa mendapatkan uang dari Rp 5 juta sampai Rp 10 juta tanpa kendaraan.
"Total sekitar sudah untung Rp 45 sampai Rp 50 juta yang kami sudah amankan," sambung Alex.
Parahnya, dua dari empat tersangka merupakan wanita, yakni S dan N yang baru saja keluar dari penjara beberapa tahun lalu karena terjerat kasus pemalsuan dokumen.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR