Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ojek Online Masih Ditagih Leasing, OJK Bagi Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit

Irsyaad Wijaya - Senin, 30 Maret 2020 | 14:55 WIB
Ilustrasi debt collector mengincar kreditur yang belum bayar cicilan
dok. MOTOR Plus
Ilustrasi debt collector mengincar kreditur yang belum bayar cicilan

Otomotifnet.com - Penangguhan atau keringanan kredit bagi pengendara ojek online, pedagang kecil, UMKM dan pekerja upah harian sudah dipidatokan presiden Joko Widodo.

Namun faktanya, beberapa bank dan pihak leasing belum sepenuhnya mematuhi dengan dalih Surat Keputusan (SK) belum turun.

Maka hingga SK belum turun, pihak debitur masih diwajibkan membayar cicilan sesuai waktu di tengah mewabahnya virus corona yang berimbas pada semua sektor ekonomi.

Seperti cerita beberapa rekan pengendara ojek online bernama Robi yang masih ditagih cicilan kredit Yamaha NMAX yang dipakainya mencari nafkah sehari-hari.

(Baca Juga: Bank dan Debt Collector Ingat! Jokowi Larang Kejar Cicilan Kredit Kendaraan Ojek dan Taksi)

"Itu yang mau saya tanyain? Saya masih ditagihin. Setiap hari. Ini baru kemarin ditagih lagi," ungkap Robi seraya menunjukkan riwayat chat dari pihak leasing, (29/3/20).

"Di-wa terus, ini sudah cicilan ke-15 tapi bulan ini dipastikan nunggak," tambahnya.

Robi mengatakan tidak adanya Surat Ketetapan (SK) dari Presiden yang membuat pihak leasing masih menagih kepadanya.

"Kalau punya tabungan mah, mendingan saya di rumah. Enggak keluar (rumah) berarti enggak ada pemasukan. Cuman kan faktor kebutuhan tiap hari jalan terus," jelasnya pria anak dua tersebut.

Kisah pilu lain juga dialami pengendara ojek online bernama Nico Usman (58) warga Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat.

Ia baru saja satu bulan mengkredit motor matik baru untuk dipakai mencari orderan.

"Ini makanya lagi bingung. Baru satu bulan beli motor. Mudah-mudahan bapak Presiden instruksinya bener (terkait penundaan cicilan)," katanya.

Cicilan yang harus dibayarnya per bulan sebanyak Rp 778 ribu.

(Baca Juga: Mobil atau Motor Ojek dan Taksi Kredit? Cicilan Dilonggarkan Satu Tahun)

Sedangkan saat ini, penghasilan dari mencari orderan tak seberapa.

Seharian berkeliling, Ia baru mendapatkan tiga orderan sangat timpang dari biasanya yang rata-rata di atas 10 kali.

Ia berharap instruksi Presiden terkait penundaan cicilan bukan hanya isapan jempol belaka.

"Mudah-mudahan instruksinya enggak hanya teori. Kalau seandainya teori saya hanya pasrah aja mau ambil, ya ambil," katanya.

Selain itu, ia juga berharap adanya uluran tangan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah untuk membantu mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.

"Kalau saya enggak muluk-muluk harapannya. Kalau mau di-lockdown bolehlah, tapi tolong kebutuhan pokok utama keluarga, anak istri saya," bebernya.

"Kalau saya sendiri hidup di jalan enggak masalah. Tahan makan enggak masalah. Tapi anak istri saya gimana? Orang kayak saya mau mengadu ke mana," pungkasnya.

Hal serupa juga dialami pengendara ojek online wanita bernama Latifah (51) yang pusing karena pendapatan menurun drastis ditambah memikirkan cicilan motornya.

(Baca Juga: Kredit Motor dan Mobil Ojek dan Taksi Diringankan, OJK: Ajukan ke Leasing)

Bahkan, debt collector dari leasing yang Ia gunakan sampai mendatangi rumahnya untuk menagih angsuran motornya.

"Saya baru saja sampai, tiba-tiba datang debt collector nagih, padahal baru telat tiga hari," kata Latifah.

Dia berkata terus terang pada debt collector bahwa dia belum punya uang untuk membayar cicilan motornya ke-20 ini karena sepi pesanan dan penumpang.

Latifah kemudian ingat pernyataan Presiden Joko Widodo tentang keringanan membayar cicilan bagi pihak yang terdampak virus corona, termasuk dirinya.

Dalam pidato tersebut disebutkan bahwa ada penangguhan pembayaran cicilan kendaraan selama satu tahun untuk untuk pengemudi ojek, taksi, dan nelayan.

Serta pihak leasing tidak diperbolehkan melakukan penagihan, terlebih melibatkan debt collector.

Ibu lima anak ini memperlihatkan video pidato Presiden Jokowi kepada debt collector, namun sang penagih berdalih belum ada Surat Keputusan (SK) yang diterima pihaknya atas penyataan Presiden Jokowi tersebut.

"Selama SK belum turun, konsumen tetap harus bayar tepat waktu," Latifah menirukan ucapan debt collector.

(Baca Juga: Keringanan Kredit Selama Corona, Tak Semua Dipenuhi, Tergantung Track Record)

Lantas bagaimana cara mengajukan keringan kredit bank dan cicilan leasing?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menginformasikannya lewat akun Instagram resminya @ojkindonesia.

Berikut ini tata cara yang dibagikan oleh OJK:

1. Debitur (red: orang atau lembaga yang berutang) tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi.

2. Prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

- Debitur terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil ( kredit UMKM dan KUR),

- Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing,

- Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing,

- Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan pada bank/leasing.

3. Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak peru hadir/tatap muka,

4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan. Dapat juga dilaporkan ke OJK telepom 157. WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi,

5. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Instagram/@ojkindonesia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa